JAKARTA, KOMPASTV - Polda Metro Jaya resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Rismon Sianipar dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, menyampaikan bahwa penghentian penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur.
“Polda Metro Jaya telah menerbitkan SP3 untuk tersangka Rismon Sianipar,” ujarnya.
Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa perkara lain terkait pencemaran nama baik masih berlanjut hingga tahap persidangan.
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Video Editor: Joshua
#rismon #jokowi #ijazah
Baca Juga: Trump Bikin Netanyahu Kaget dengan Larang Keras Israel Bombardir Lebanon
Penulis : Yuilyana
Sumber : Kompas TV
- kronologi
- rismon sianipar
- sp3 rismon





