JAKARTA, KOMPAS – Komisi III DPR memandang pelimpahan berkas perkara kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus ke pengadilan militer terkesan terburu-buru. Padahal, publik mengharapkan pengungkapan kasus dapat dilakukan secara mendalam, obyektif, dan terbuka, termasuk mengungkap siapa saja yang terlibat.
Seperti diberitakan pada Kamis (18/4/2026), Oditurat Militer melimpahkan berkas perkara empat tersangka ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Mereka seluruhnya merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. Perkara dengan nomor registrasi 55/K/2-07/AL-AU/IV/2026 itu kini memasuki tahap penelitian syarat formil dan materiil. Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP), motif pelaku diduga adalah dendam pribadi.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu (18/4/2026), menyayangkan langkah Oditur Militer yang terkesan terburu-buru melimpahkan berkas perkara penyiraman air keras kepada Andrie Yunus. Motif pelaku yang disebut sebagai dendam pribadi juga dipertanyakan.
Apabila pengungkapan kasus tidak dilakukan tuntas maka selamanya kasus ini akan menjadi dark case dan peradilan akan menjalani proses yang jauh dari asas due process of law.
“Jangan dipaksakan untuk cepat-cepat dibawa ke pengadilan. Yang diharapkan publik ialah pengungkapan kasus ini secara mendalam, obyektif, terbuka, untuk mengetahui siapa saja yang terlibat, apakah direncanakan atau tidak, apa yang menjadi motivasinya, dan sebagainya,” ujar Benny.
Tanpa pengungkapan secara tuntas, termasuk membongkar auktor intelektualisnya, maka kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus selamanya akan menjadi dark case. ”Dan peradilan akan menjalani proses yang jauh dari asas due process of law,” ucap Benny.
Selain itu, menurut Benny, dengan mempercepat proses perkara ke pengadilan militer, maka hal ini justru akan menciptakan kesan untuk menutup-nutupi keterlibatan tokoh atau lembaga tertentu.
Benny sependapat dengan tim kuasa hukum Andrie Yunus dan Komnas HAM agar Polri meneruskan proses penyidikan kasus yang menimpa Andrie Yunus. Ia menduga kasus ini tidak hanya dilakukan oleh empat pelaku tapi juga pihak lainnya.
Diketahui, berdasarkan temuan awal oleh Komnas HAM dan Kontras, jumlah pelaku justru ditengarai mencapai lebih 16 orang. Mereka pun meminta Polri untuk tidak berhenti dan terus mengungkap identitas pelaku lain. Hal ini dinilai krusial untuk memastikan apakah seluruh pelaku memang berlatar belakang militer atau terdapat keterlibatan warga sipil.
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Rizky Argama mengatakan, secara konstitusional maupun asas hukum universal, perkara Andrie Yunus lebih tepat diperiksa di peradilan umum. Peluang ini tetap terbuka, hanya saja bergantung pada willingness atau kemauan Polri untuk terus melanjutkan proses penyidikan, serta political will atau kemauan politik dari Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF).
Ihwal kewenangan peradilan, prinsip yang berlaku adalah yurisdiksi fungsional di mana kewenangan peradilan harus ditentukan oleh jenis perbuatannya, bukan oleh status pelaku. ”Karena tindakannya adalah tindak pidana umum dan merupakan kejahatan terhadap warga sipil - bukan tindak pidana militer seperti desersi ataupun kejahatan perang - maka perkara ini harus diperiksa di peradilan umum walaupun pelaku dari unsur militer,” kata Rizky.
Apalagi, jumlah pelaku terindikasi mencapai belasan orang dengan kemungkinan ada pelaku berasal dari sipil. Rizky pun mendorong agar Polri segera melanjutkan kasus Andrie Yunus tersebut hingga tuntas.
Selain mendesak Polri, Rizky juga mendorong presiden segera membentuk TGPF. Dalam situasi seperti ini, TGPF akan berfungsi sebagai mekanisme korektif untuk memenuhi akuntabilitas proses penegakan hukum sekaligus memulihkan kepercayaan publik.
“TGPF bukan cuma soal menambah tim dari kalangan independen, tapi juga untuk memastikan proses hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan tapi mampu menjangkau sampai aktor intelektual termasuk pemberi dana,” tutur Rizky.
Menurut Rizky, jika akhirnya kasus Andrie Yunus akan tetap disidangkan di peradilan militer, maka masalah utamanya bukan cuma hasil putusan tapi kualitas akuntabilitas prosesnya. Hal ini juga berpotensi jadi preseden buruk bahwa kejahatan terhadap warga sipil oleh aparat selalu bisa ditarik ke forum internal seperti peradilan militer.
“Jika itu terjadi, yang dipertaruhkan bukan hanya keadilan dalam kasus AY, tapi juga prinsip negara hukum dan pelindungan ruang sipil, termasuk kebebasan berekspresi sebagaimana dijamin Pasal 28E UUD 1945,” kata Rizky.





