- Harga LPG non subsidi 5,5 kg dan 12 kg
- Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Bengkulu, Lampung, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah
- Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara
- Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat
- Kalimantan Utara
- Maluku, Papua
Jakarta, CNBC Indonesia - Harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) di tingkat pangkalan hingga pengecer pada April 2026 terpantau masih stabil. Untuk tabung subsidi 3 kg, harga di lapangan belum banyak berubah, sementara LPG non subsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg juga masih bertahan seperti bulan sebelumnya.
Di sejumlah wilayah, termasuk Tangerang Selatan, harga LPG 3 kg di pangkalan resmi masih mengikuti HET yang ditetapkan pemerintah. Sementara di tingkat pengecer, harga sedikit lebih tinggi karena tambahan biaya distribusi.
Pemerintah sendiri memastikan stok energi nasional, termasuk LPG, dalam kondisi aman meskipun sebagian besar pasokan masih bergantung pada impor. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebutkan pasokan energi termasuk LPG dalam kondisi yang aman.
Meski sebagian besar pasokan LPG masih didapatkan melalui impor, tapi pemerintah berhasil mendiversifikasi sumber-sumber impor tersebut. Pemerintah mengeklaim sudah melakukan pemetaan sekaligus pengamanan untuk stok energi di dalam negeri.
"LPG kita masih impor kurang lebih sekitar 70% dari total kebutuhan kita. Tapi saya yakinkan kepada bapak ibu semua insyaallah kita juga dalam kondisi yang sampai dengan beberapa hari itu Insya Allah dalam kondisi yang baik," ujar Bahlil belum lama ini di Jateng.
Bahlil bilang, meskipun kondisi global tengah menghadapi tekanan yang berdampak luas, Indonesia masih mampu bertahan dengan cukup baik. Hingga saat ini, kebutuhan bahan bakar minyak (BBM), baik bensin, solar, maupun LPG, disebutnya masih dapat terpenuhi secara optimal di seluruh wilayah Indonesia.
"Namun kita harus menyadari bahwa kondisi geopolitik ini tidak ada satu orang pun yang dapat meramalkan. Bahkan dalam berbagai analisa itu rasanya sih kita berdoa agar bisa selesai perang ini dengan baik, cepat. Tapi kalau kita melihat dengan yang ada, ya ini kita berusaha untuk tidak terlalu panjang," imbuhnya.
Lantas berapa harga LPG terkini di agen hingga pangkalan?
Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia, di wilayah Tangerang Selatan, per 1 April 2026 ini masih diberlakukan harga jual LPG tertinggi 3 kg yakni Rp 19.000 per tabung. Hal itu seperti yang sudah ditetapkan HET di wilayah tersebut.
Di salah satu pangkalan LPG, harga jual LPG 3 kg masih berada di angka Rp 19.000 per tabung. Sementara di tingkat pengecer, harga bisa mencapai Rp 22.000 per tabung karena sudah termasuk biaya antar.
Sistem distribusi LPG pun terpantau berjalan normal, tanpa kendala berarti bagi masyarakat dalam mendapatkan pasokan.
Harga LPG non subsidi 5,5 kg dan 12 kgUntuk LPG non subsidi, harga di tingkat pengecer juga belum mengalami perubahan. Tabung 5,5 kg dijual sekitar Rp 110.000, sementara tabung 12 kg berada di kisaran Rp 210.000 per tabung.
Harga tersebut tercatat masih sama dibandingkan bulan sebelumnya, meski umumnya lebih tinggi dibandingkan harga resmi di tingkat agen. Berikut daftar harga LPG non subsidi di tingkat agen resmi Pertamina (sudah termasuk PPN):
Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Bengkulu, Lampung, Sulawesi Selatan, Sulawesi TengahLPG 5,5 kg: Rp 94.000
LPG 12 kg: Rp 194.000
Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi TenggaraLPG 5,5 kg: Rp 97.000
LPG 12 kg: Rp 202.000
Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara BaratLPG 5,5 kg: Rp 90.000
LPG 12 kg: Rp 192.000
Kalimantan UtaraLPG 5,5 kg: Rp 107.000
LPG 12 kg: Rp 229.000
Maluku, PapuaLPG 5,5 kg: Rp 117.000
LPG 12 kg: Rp 249.000
Harga di luar radius 60 km dari lokasi filling plant dapat dikenakan tambahan biaya angkut sesuai ketentuan yang berlaku.
(luc/luc) Add as a preferred
source on Google




