Pernyataan Resmi PT Taspen Terkait Rapel dan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS dan PP Nomor 8 Tahun 2024

harianfajar
2 jam lalu
Cover Berita


HARIAN FAJAR, JAKARTA  – Tahun 2026 dipastikan menjadi periode “status quo” bagi gaji pensiunan PNS, purnawirawan TNI/Polri, dan penerima tunjangan lainnya.

Karena itu membuat informasi yang beredar mengatakan jika gaji pensiunan PNS naik. Info itu membuat PT Taspen akhirnya memberikan informasi resmi. Perseroan menjelaskan jika kebijakan baru terkait kenaikan gaji maupun pembayaran rapel untuk tahun tersebut, sehingga gaji pensiunan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 yang menjadi dasar kenaikan terakhir sebesar 12 persen pada 2024.

Gaji Pensiunan Tetap, Tunjangan Jadi Penopang Daya Beli

Menurut data yang berlaku saat ini, kisaran gaji pokok pensiunan PNS adalah sebagai berikut: Golongan I berkisar antara Rp1,7 juta hingga Rp2,2 juta, Golongan II antara Rp1,7 juta sampai Rp3,2 juta, Golongan III sekitar Rp1,7 juta sampai Rp4 juta, dan Golongan IV mencapai Rp1,7 juta hingga Rp4,9 juta. Nominal tersebut belum termasuk berbagai tunjangan rutin yang cukup signifikan.

Henra, Corporate Secretary Taspen, menjelaskan bahwa meskipun tidak ada kenaikan gaji pokok, para pensiunan tetap menerima sejumlah tunjangan seperti gaji ke-13 yang biasanya cair pertengahan tahun, tunjangan keluarga (istri/suami dan anak), tunjangan pangan berupa beras, serta tunjangan kemahalan khusus untuk wilayah tertentu seperti Papua.

“Dalam praktiknya, tunjangan-tunjangan inilah yang membantu menjaga daya beli para pensiunan di tengah tidak adanya kenaikan gaji pokok,” jelas Henra saat ditemui di Jakarta.

Proses Kenaikan Gaji Pensiunan Memerlukan Waktu Panjang

Kendati peluang kenaikan gaji pensiunan tetap ada, Henra menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak bisa diputuskan secara cepat. Prosesnya harus melalui penyusunan Peraturan Pemerintah baru, penyesuaian anggaran oleh Kementerian Keuangan, hingga instruksi teknis pencairan kepada Taspen.

“Selama salah satu tahapan ini belum rampung, maka kebijakan tidak bisa dijalankan,” bebernya.

Imbauan Waspada Informasi Tidak Resmi

Di tengah banyaknya spekulasi dan informasi yang beredar di media sosial maupun pesan berantai mengenai rapel atau kenaikan gaji pensiunan dalam waktu dekat, PT Taspen mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya pada kabar yang belum terverifikasi.

“Selama belum ada regulasi baru yang diterbitkan pemerintah, maka informasi tersebut dapat dipastikan tidak benar atau belum valid,” kata Henra menegaskan.

Kesimpulan

Dengan demikian, tahun 2026 menjadi periode tanpa kenaikan gaji baru dan tanpa pembayaran rapel, semua masih mengacu pada aturan yang berlaku sejak 2024. Namun, ini bukan akhir dari kemungkinan perubahan di masa mendatang apabila pemerintah menerbitkan kebijakan baru.

Untuk saat ini, langkah paling bijak adalah tetap mengacu pada informasi resmi dari pemerintah dan PT Taspen serta menghindari kabar yang belum terverifikasi agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan pensiunan.



Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Daftar Pemenang Konektivitas Digital 2026, Meutya Terharu
• 12 jam lalujpnn.com
thumb
Tak Disangka, Ardhito Pramono Rela Berubah Demi Film Gudang Merica
• 12 jam laluintipseleb.com
thumb
Alibaba Luncurkan Trade Assurance, UMKM RI Didorong Go Global
• 23 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
3 Zodiak Paling Penuh Gairah dalam Cinta, Hubungan Dijamin Intens
• 19 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Manuver PKT Menggoyang AS–Eropa, Spanyol Terancam Jadi Celah NATO
• 4 jam laluerabaru.net
Berhasil disimpan.