JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus pelaporan terhadap akademisi Ubedilah Badrun kembali memunculkan perdebatan soal kebebasan berpendapat di Indonesia. Ubedillah dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik setelah menyebut Prabowo-Gibran sebagai “beban negara”.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ulta Levenia Nababan, menilai pelaporan tersebut merupakan proses hukum biasa karena dilakukan masyarakat yang merasa tersinggung. Menurutnya, kepolisian hanya menjalankan fungsi penegakan hukum.
Ulta juga menepis anggapan bahwa pelaporan ke polisi selalu identik dengan teror atau pembungkaman.
Ulta membantah bahwa ini adalah bagian dari pernyataan Presiden Prabowo yang menyebut akan menertibkan pengamat.
Ulta mencontohkan seperti Pandji atau Delpedro yang tetap bisa menyuarakan pendapatnya meski pernah diproses hukum.
Akademisi Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Asfinawati, menilai masyarakat memiliki alasan untuk khawatir.
Asfinawati juga mengingatkan bahwa ucapan pimpinan negara bisa ditafsirkan aparat di bawah sebagai sinyal untuk bertindak, meski bukan perintah langsung.
Ia menambahkan, tidak tepat menyimpulkan pembungkaman tidak terjadi hanya karena sebagian orang tetap berani bersuara.
Bagaimana menurut Anda?
Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/uPAoXoLI5gw
#prabowo #kritik #saifulmujani
Penulis : Elisabeth-Widya-Suharini
Sumber : Kompas TV
- ubedilah badrun
- saiful mujani
- prabowo
- makar
- beban negara





