JAKARTA - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, buka suara mengenai adanya pelaporan hukum terhadap sejumlah pengamat atas pernyataan kritik. Pigai menegaskan para pengamat yang mengkritik kebijakan tidak bisa dipidana atau dipenjara.
1. Tak Perlu Dilaporkan
Pigai lantas menyinggung kritik Feri Amsari soal swasembada pangan. Menurut Pigai, kritik dari Feri bahkan tak perlu ditanggapi lantaran Feri bukan ahli pertanian.
"Feri Amsari juga bukan ahli pertanian, sehingga tidak memiliki kompetensi di bidang tersebut. Jangankan dilaporkan ke polisi, ditanggapi pun tidak perlu," jelas Pigai dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (18/4/2026).
Pigai juga menyinggung pernyataan akademisi Ubaedillah Badrun. Sama seperti Feri, ia meyakini Ubaedillah tidak perlu dilaporkan kepada polisi.
Pigai menekankan kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan hak asasi setiap warga negara yang dilindungi oleh konstitusi. Ia menilai pernyataan Feri Amsari dan Ubaedillah Badrun masih berada dalam koridor kritik umum terhadap kebijakan publik.




