JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai pemidanaan terhadap akademisi Feri Amsari, Saiful Muzani, dan akademisi lainnya bukanlah serangan kepada personal.
Menurut Isnur, pemidanaan kepada para akademisi merupakan serangan terhadap ruang kebebasan akademik, sipil, dan demokrasi.
“Upaya pemidanaan terhadap akademisi seperti Feri Amsari, Saiful Muzani dan akademisi lain, harus dipandang ini bukan semata-mata serangan kepada personal, tapi ini adalah serangan kepada ruang kebebasan akademik, ruang kebebasan sipil, ruang demokrasi,” ucap Isnur dilaporkan Jurnalis Kompas TV, Esra Ambarita, Sabtu (18/4/2026).
“Jelas, ini upaya mengkriminalkan pendapat, mengkriminalkan pandangan yang berasal dari pikiran, keahlian.”
Baca Juga: Jimly Asshiddiqie Ulang Tahun ke-70, MK Luncurkan Buku 'Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman'
Di samping itu, Isnur menilai, pemidanaan kepada para akademisi bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi tahun 2024.
"Di mana kritik, di mana pandangan kepada pejabat, kepada pemerintah lebih sering dikriminalisasi," ujar Isnur.
"Ini bertentangan dengan konstistusi, UUD 1945 yang jelas menjamin akademisi, jurnalis, berpendapat dan bereskpersi sesuai kapasitas masing-masing."
Oleh karena itu, YLBHI meminta Polda Metro Jaya menolak segala bentuk laporan terhadap para akademisi yang menyampaikan pendapatnya.
"Kita mendesak ke kepolisian untuk menolak laporan, segala laporan ini dan tidak meneruskan ke penyidikan, dan hal-hal ini harus dihentikan sejak awal," ucap Isnur.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- feri amasari
- saiful muzani
- muhammad isnur
- kriminalisasi akademisi
- serangan ruang berdemokrasi
- ylbhi





