Kemkomdigi Ungkap Telah Tangani 4,1 Juta Konten Negatif hingga 15 April 2026

viva.co.id
16 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mencatat telah menangani 4.198.606 konten negatif sepanjang 20 Oktober 2024 hingga 15 April 2026.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar menegaskan penanganan tersebut merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari konten ilegal.

Baca Juga :
Sistem Rating Game Nasional Dievaluasi, Komdigi Hentikan Sementara IGRS
Viral! Ada Konten Mod Dewasa di Game Resident Evil

"Pencapaian angka 4,1 juta konten ini bukan sekadar statistik, melainkan bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari dampak destruktif konten ilegal," kata Alexander dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu,18 April 2026.

Dari total capaian penindakan tersebut, konten perjudian mendominasi sebanyak 3.292.203 kasus, diikuti pornografi 798.181 kasus dan penipuan 41.494 kasus. Penanganan terbesar dilakukan pada situs web sebanyak 4.198.606 konten, serta 563.852 konten di media sosial, dengan Meta (198.921 konten) dan layanan file sharing (181.562 konten) sebagai platform terbanyak.

Sejalan dengan aspek perlindungan industri, pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) tercatat 9.217 kasus, yang mayoritas terjadi pada situs web (9.095 konten) dan media sosial (122 konten).

Capaian penanganan konten negatif itu mendapat apresiasi dari Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) sebagai upaya memperkuat keamanan ruang digital dan melindungi industri kreatif. Kementerian terus mempererat kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk asosiasi sektor seperti AVISI, untuk memastikan bahwa ruang digital tidak hanya produktif, tetapi juga aman dari pelanggaran hukum.

Ketua Umum AVISI Hermawan Sutanto menyampaikan apresiasi atas langkah pemerintah. Upaya itu memberikan sinyal kuat bahwa pemerintah serius melindungi masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan industri kreatif.

"Bagi industri streaming, perlindungan Hak Kekayaan Intelektual bukan hanya isu hukum, tetapi fondasi utama bagi pertumbuhan ekonomi digital dan keberlangsungan para kreator," ujar Hermawan.

Wakil Ketua AVISI Darmawan Zaini menegaskan dukungan terhadap langkah tegas pemerintah dalam menindak konten ilegal di ruang digital. Bagi AVISI, upaya itu menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia serius melindungi masyarakat sekaligus memperkuat keberlanjutan industri kreatif.

Dari perspektif platform streaming, perlindungan hak kekayaan intelektual merupakan fondasi utama dalam membangun ekosistem digital yang sehat, aman, dan berdaya saing. (Ant)

Baca Juga :
Komdigi Tunda Sementara Penerapan IGRS
Roblox Adopsi Sistem IGRS di Indonesia, Orang Tua Lebih Mudah Awasi Konten Anak
Roblox Minta Orang Tua Awasi Anak 24 Jam Saat Bermain Game, Keamanan Jadi Sorotan Serius

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bojak Hodak Layak Jadi Legenda Persib! Cuma Butuh Kalahkan Dewa United untuk Lampaui Rekor Abadi Indra Thohir
• 22 jam laluharianfajar
thumb
Populer: Harga BBM Pertamax Turbo-Dexlite Naik; 23,1 Ton Pangan Ilegal Diamankan
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Trump: Blokade Pelabuhan Iran Jalan Terus Jika Tak Ada Kesepakatan Damai
• 23 jam laludetik.com
thumb
Duel Beda Misi Malam Ini di GBH Parepare: PSM Ingin Jauhi Zona Degradasi, Borneo FC Bertekad Pepet Persib di Puncak Klasemen
• 23 jam laluharianfajar
thumb
Modus Pura-Pura Jadi Pemulung, Pelaku Curi Rumah Kosong di Padang Ditangkap Polisi | SAPA PAGI
• 3 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.