Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyelidikan tertutup terhadap 11 kepala daerah terkait dugaan tindak pidana korupsi. Dari proses tersebut, terungkap berbagai modus yang digunakan, mulai dari suap hingga pemerasan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan fenomena ini menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan hukum.
Advertisement
Menurut dia, diperlukan penguatan sistem, terutama dalam menjaga integritas dan akuntabilitas proses politik agar potensi penyimpangan dapat dicegah sejak awal.
“Integritas dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada, menjadi kunci utama agar praktik serupa tidak terus berulang,” ujar Budi dalam keterangannya, Sabtu (18/4/2026).
KPK menilai tingginya biaya politik menjadi salah satu faktor yang membuka celah terjadinya praktik korupsi. Meski demikian, Budi menegaskan tidak semua kasus korupsi dipicu oleh mahalnya ongkos politik.
Ia mengungkapkan, sejumlah kepala daerah yang telah ditetapkan sebagai tersangka diduga terlibat dalam berbagai praktik, seperti suap jabatan, penyimpangan pengadaan barang dan jasa (PBJ), hingga pemerasan.
“Dalam beberapa kasus, motifnya juga berkaitan dengan kepentingan pribadi, termasuk demi memenuhi kebutuhan seperti tunjangan hari raya (THR),” kata Budi.




