JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto berharap partai-partai politik di DPR dapat bekerja sama, agar pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu segera dilakukan.
Hasto menilai, pembahasan revisi UU Pemilu penting untuk segera dimulai karena berkaitan langsung dengan kualitas demokrasi di Indonesia.
“Karena itulah PDI-P mendorong kerja sama dengan fraksi-fraksi agar segera dilakukan pembahasan Undang-Undang Pemilu,” kata Hasto saat ditemui di Sekolah Partai PDI-P, Sabtu (18/4/2026).
Baca juga: MK Tak Terima Uji Materi UU Pemilu soal Keluarga Presiden-Wapres Dilarang Ikut Pilpres
Dia menjelaskan, pemilu adalah mekanisme lima tahunan untuk menentukan arah demokrasi, sehingga perlu dipersiapkan secara matang dengan menghadirkan regulasi yang memadai.
“Pemilu mencakup hajat hidup orang banyak yang dimanifestasikan di dalam suara rakyat yang secara merdeka dan berdaulat menyampaikan pilihannya,” jelas dia.
Lebih lanjut, Hasto menegaskan bahwa PDI-P telah melakukan berbagai persiapan untuk membahas isu-isu strategis dalam sistem pemilu.
“PDI-P telah mempersiapkan dengan mengadakan berkali-kali workshop untuk membahas isu-isu strategis terkait dengan sistem pemilu, terkait dengan ambang batas minimum, dan juga bagaimana meningkatkan independensi dari penyelenggara pemilu agar asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil betul-betul dapat dijalankan,” pungkasnya.
Baca juga: Pembahasan Revisi UU Pemilu, Sekjen Demokrat: Waktunya Masih Panjang
Sebelumnya diberitakan, proses awal pembahasan revisi UU Pemilu di DPR masih menghadapi kendala.
Rapat internal Komisi II DPR RI pada Selasa (14/4/2026) yang dijadwalkan untuk mendengarkan pemaparan awal draf RUU Pemilu dibatalkan.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin mengatakan, pembatalan itu terjadi karena draf dan naskah akademik RUU Pemilu belum tersedia.
“Kita lihat belum waktunya untuk kita rapat internal karena yang dibuat itu baru semacam paper,” kata Zulfikar di Gedung DPR RI, Jumat (17/4/2026).
Dia menambahkan, rapat tersebut akhirnya dialihkan menjadi diskusi pimpinan bersama ketua kelompok fraksi.
“Atas kesepakatan pimpinan, rapat itu tidak menjadi rapat internal. Tapi rapat pimpinan bersama kapoksi,” ujarnya.
Baca juga: MK Putus 15 Perkara Hari Ini, Ada Uji Materi KUHP hingga UU Pemilu
Zulfikar menyebutkan, Komisi II juga masih perlu mengkaji berbagai kemungkinan perubahan dalam revisi UU Pemilu, termasuk penyesuaian dengan putusan Mahkamah Konstitusi serta menyerap masukan dari berbagai pemangku kepentingan.
“Sejauh mana kita menyesuaikannya, lalu kita juga memberi ruang pendapat dari banyak stakeholder itu. Baru sebatas itu,” kata dia.
Zulfikar menjelaskan, pembahasan akan dilanjutkan setelah bahan yang disusun Badan Keahlian DPR mendekati bentuk naskah akademik dan draf RUU.
“Nanti kalau panja sudah bergulir, yang dikerjakan BKD makin menuju naskah akademik dan draf RUU, baru kita floor-kan ke rapat internal Komisi II,” ujar Zulfikar.
Baca juga: Yusril: Revisi UU Pemilu Jadi Peluang Benahi Secara Komprehensif
Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan bahwa pembahasan RUU Pemilu masih dalam tahap komunikasi dengan para ketua partai politik.
“Saat ini kami masih membicarakannya dengan ketua-ketua partai politik,” kata Puan di Gedung DPR RI, Kamis (16/4/2026).
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




