Selain Dituntut 5 Tahun Penjara, Seluruh Harta Crazy Rich Tulung Selapan Haji Sutar Terancam Disita Negara 

tvonenews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Palembang, tvOnenews.com - Terdakwa Sutarnedi alias Haji Sutar yang dikenal sebagai Crazy Rich Tulung Selapan OKI, bersama dua rekannya Apri Maikel Jekson dan Debyk yang terjerat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis narkotika, menjalani sidang tuntutan dari JPU Kejati Sumsel. 

Dalam tuntutan ketiga terdakwa dituntut masing - masing 5 tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum Kejati Sumsel, di PN Palembang. 

Di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Ahmad Samuar, JPU menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 607 Ayat 1 Huruf A tentang TPPU.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sutarnedi dengan pidana penjara selama 5 tahun,” tegas JPU saat membacakan amar tuntutan.

Selain hukuman badan, Haji Sutar juga dituntut membayar denda sebesar Rp10 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 10 hari. 

Tuntutan serupa juga dijatuhkan kepada dua terdakwa lainnya. Dalam persidangan, jaksa mengurai secara rinci dugaan praktik pencucian uang yang dilakukan para terdakwa. 

Disebutkan bahwa sejak tahun 2012 hingga 2025, Haji Sutar diduga aktif melakukan berbagai upaya untuk menyamarkan asal-usul uang yang diperoleh dari bisnis narkotika.

Modus yang digunakan pun terbilang kompleks. Mulai dari menempatkan dana di sejumlah rekening, mentransfer ke berbagai pihak, membelanjakan untuk aset bernilai tinggi, hingga menginvestasikan uang tersebut ke dalam bentuk lain agar sulit dilacak aparat penegak hukum.

“Penggunaan rekening atas nama pribadi maupun pihak lain bertujuan untuk menyulitkan pelacakan aliran dana hasil kejahatan,” tegas jaksa di persidangan.

Salah satu temuan mencolok dalam perkara ini adalah aliran dana fantastis dari rekening milik Sutarnedi. 

Berdasarkan data perbankan, tercatat sebanyak 153 kali transaksi dari rekening Bank BCA atas nama dirinya ke rekening Apri Maikel Jekson dalam kurun waktu 1 Mei 2012 hingga 30 Mei 2024.

Total nilai transaksi tersebut mencapai Rp9.258.790.000 atau lebih dari Rp9,2 miliar. Angka ini menjadi salah satu bukti kuat dugaan praktik pencucian uang yang dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prediksi Skor Atletico Madrid vs Real Sociedad: Head to Head, Susunan Pemain
• 12 jam lalubisnis.com
thumb
BUMD Leaders Forum 2026: Perkokoh Pilar Ekonomi Jakarta Kota Global
• 2 jam lalutvrinews.com
thumb
PDI-P Ingatkan Kolonialisme Belum Berakhir, Singgung Agresi Militer AS-Israel ke Iran
• 12 jam lalukompas.com
thumb
Legenda Barca Terkesima! Vitor Baia Ungkap Kehebatan Fans Indonesia
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
PDI-P Peringati 71 Tahun KAA, Megawati: Indonesia Lahir dengan Spirit Dunia Baru
• 7 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.