Polda Metro Terima 2 Laporan Terkait Feri Amsari, Ini Dugaan Pasal yang Dilanggar

viva.co.id
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Polemik pernyataan pakar hukum tata negara Feri Amsari soal swasembada pangan berbuntut panjang. Polda Metro Jaya kini mengonfirmasi telah menerima dua laporan polisi yang menyeret nama Feri.

Kedua laporan tersebut dilayangkan oleh pihak berbeda dengan dugaan pelanggaran yang juga berbeda. Laporan pertama terkait dugaan penyebaran berita bohong, sementara laporan kedua menyangkut dugaan penghasutan di muka umum.

Baca Juga :
Jusuf Kalla Pertimbangkan Ini Usai Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penistaan Agama
Petani Bereaksi Keras! Feri Amsari Dilaporkan ke Polda Metro Terkait Dugaan Penyebaran Hoaks dan Penghasutan

“Terkait tentang laporan polisi secara resmi yang diterima oleh SPKT Polda Metro Jaya terkait tentang terlapor saudara FA (Fery Amsari),” tutur Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, dikutip Minggu, 19 April 2026.

Laporan pertama tercatat dengan nomor LP/8/2692/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporan ini, Feri diduga melanggar Pasal 263 dan atau Pasal 264 terkait berita bohong. Pelapornya adalah Minta Ito Simamora dari LBH Tani Nusantara.

Sementara itu, laporan kedua menggunakan dasar Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penghasutan di muka umum. Laporan ini tercatat dengan nomor LP/8/25564V/2028/SPKT/POLDA METRO JAYA dan dilayangkan oleh seorang mahasiswa berinisial RMN.

Meski sudah menerima laporan, polisi menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewajiban institusi dalam menindaklanjuti aduan masyarakat.

“Pasti dalam hal ini Polda Metro Jaya menerima semua laporan dari masyarakat. Ini harus kami luruskan, jadi jangan multitafsir 'Oh kenapa ini diterima, kenapa ini tidak' dan segala macam,” katanya.

“Kewajiban pada saat beberapa waktu lalu kami sampaikan, Polda Metro Jaya harus menerima laporan dari seluruh warga negara masyarakat warga Indonesia apabila itu sudah memenuhi tentang pasal pidana, ada saksi dan barang bukti,” ujar Budi.

Lebih lanjut, polisi menegaskan bahwa seluruh pernyataan Feri terkait isu swasembada akan didalami oleh penyelidik untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.

“Inilah tugas dari penyelidik dan penyidik nanti untuk mendalami fakta dari postingan-postingan itu termasuk fakta sesungguhnya,” katanya.

Baca Juga :
Riset Ungkap Kelas Menengah RI Tak Merasa Cukup Punya Satu Pekerjaan, Ini Penjelasannya
Dosen UBL Dilaporkan Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswi
Ucapan ‘Beban Bangsa’ Berujung Laporan, Pengamat Ubedilah Badrun Dipolisikan

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ketua Harian Dekranas Dorong Penguatan Pemasaran dan Kreativitas Tenun di Belu
• 2 jam lalukompas.com
thumb
Mensos Sebut Penentuan Desil Bansos Dilakukan BPS
• 1 jam laluidxchannel.com
thumb
KPKP Jamin Pemusnahan Ikan Sapu-sapu di DKI Diawasi Ketat: Langsung Dikubur
• 4 jam laludetik.com
thumb
Bank Jatim Hadirkan Apex Padel League 2026, Usung Sistem Promosi-Degradasi
• 16 jam lalurealita.co
thumb
KPK Maraton Geledah Sejumlah Lokasi di Kasus Tulungagung, Sita Rp95 Juta dan Surat OPD
• 2 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.