JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara maraton melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo. Dalam rangkaian penggeledahan itu, KPK total menyasar tujuh lokasi di Tulungagung dan Surabaya.
Penggeledahan pertama disampaikan KPK pada Kamis 16 April 2026. Pada waktu tersebut, KPK menyasar tiga lokasi yang berbeda, yakni rumah dinas bupati dan rumah pribadi Gatut Sunu.
Ia menjelaskan, surat yang dimaksud merupakan alat Gatut Sunu agar para bawahannya mengikuti apa yang diperintahkan. "Surat pernyataan inilah yang diduga menjadi ‘alat tekan’ bupati kepada para OPD agar patuh atas semua perintahnya," ujarnya.
Penggeledahan kedua digelar pada Jumat 17 April 2026 yang menyasar empat lokasi yang berada di Tulungagung dan Surabaya. Adapun lokasi yang disasar ialah Kantor Sekda, Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU), kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan kediaman pribadi bupati dan keluarga yang berlokasi di Surabaya.



