HARIAN FAJAR, JAKARTA – Keputusan pemerintah terkait rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2026 jadi perbincangan. Beredar kabar bahwa rencana tersebut batal meski sudah ada payung hukumnya. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa bilang masih menunggu kondisi ekonomi pada triwulan II sebelum menetapkan kebijakan tersebut.
Purbaya menegaskan bahwa pembahasan rencana kenaikan gaji ASN masih dalam tahap kajian. Dilakukan bersama Menteri PANRB dan belum memasuki tahap penetapan.
“Tapi saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat gimana sih sebetulnya arah ekonomi kita dengan kebanyakan yang lebih sinkron dibanding sebelumnya,” jelas Purbaya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (31/12/2025).
Proses Pengkajian Kenaikan Gaji ASN Masih BerjalanRencana kenaikan gaji ASN sebenarnya sudah tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto. Kenaikan gaji ini termasuk dalam delapan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) yang menjadi prioritas pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.
Namun, Menteri PANRB Rini Widyantini juga menyampaikan bahwa proses pembahasan masih terus berjalan dan masih dalam tahap pengkajian.
“Saya sudah bersurat ke menteri keuangan dan kita bilang sedang mengkaji ya,” jelas Rini di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Efisiensi Anggaran dan Kebijakan Gaji Ke-13 ASNSelain itu, pemerintah juga tengah mempertimbangkan kebijakan efisiensi anggaran di tengah tekanan belanja subsidi energi akibat tingginya harga minyak dunia. Menkeu Purbaya mengungkapkan bahwa keputusan mengenai gaji ke-13 ASN yang mungkin terkena efisiensi masih dalam tahap pembahasan.
“Masih dipelajari (efisiensi gaji ke-13 ASN),” katanya saat ditemui di Jakarta, Selasa (7/4).
Dia menambahkan bahwa pihaknya belum dapat memberikan keputusan final dan meminta publik untuk menunggu hasil kajian lebih lanjut.
“Nanti ditunggu,” pungkasnya.
Besaran Gaji PNS Saat Ini Sebagai Gambaran AwalSementara itu, kenaikan gaji terakhir kali terjadi pada tahun 2024 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024. Besaran gaji pokok PNS yang berlaku saat ini menjadi acuan sebelum adanya perubahan kebijakan di masa depan.
Berikut adalah besaran gaji pokok PNS saat ini berdasarkan golongan:
Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
Golongan Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
Golongan Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
Golongan Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
Golongan IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
Golongan IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
Golongan IId: Rp 2.591.000 – Rp 4.125.600
Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
Golongan IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
Golongan IIIc: Rp 3.206.400 – Rp 4.970.500
Golongan IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
Golongan IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
Golongan IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
Golongan IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
Golongan IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200





