Den Haag (ANTARA) - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres pada Jumat (17/4) di Den Haag, Belanda, menyerukan kepada masyarakat internasional untuk memilih masa depan yang diatur oleh supremasi hukum, bukan kesewenang-wenangan.
Dalam rangka memperingati 80 tahun Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ), Guterres menyampaikan bahwa pelanggaran hukum internasional sedang terjadi di depan mata kita.
"Kepatuhan terhadap hukum internasional menjadi lebih penting dari sebelumnya justru karena sistem internasional sedang berada di bawah tekanan yang begitu besar, terutama di era pergeseran dinamika kekuasaan ini," tuturnya.
Guterres memperingatkan pelemahan hukum internasional berisiko mengikis fondasi stabilitas global. "Ketika kesewenang-wenangan menggantikan kekuatan hukum, ketidakstabilan menyebar luas," kata Guterres memperingatkan.
Iwasawa Yuji, presiden ICJ, turut menyuarakan kekhawatiran yang sama, menunjuk pada tanda-tanda meresahkan tentang pengabaian terhadap kewajiban internasional, kian meningkatnya penolakan terhadap kepatuhan, dan makin berkembangnya skeptisisme terhadap multilateralisme.
"Mahkamah Internasional menanggapi tantangan-tantangan ini dengan menjalankan fungsi yudisialnya, yaitu dengan menafsirkan dan menerapkan hukum internasional secara ketat dan dengan iktikad baik," kata Yuji.
ICJ, pengadilan tertinggi PBB, merupakan satu-satunya mahkamah internasional yang menyelesaikan sengketa antara 193 negara anggota PBB. Ini berarti ICJ memberikan kontribusi penting bagi perdamaian dan keamanan global, menyediakan cara bagi negara-negara untuk menyelesaikan masalah tanpa harus menggunakan konflik.
Didirikan pada 1945 dan bermarkas di Istana Perdamaian di Den Haag, ICJ mengadakan sidang khidmat pada Jumat untuk memperingati 80 tahun sesi perdananya. Acara tersebut dihadiri oleh Raja Belanda Willem-Alexander, bersama jajaran pejabat senior internasional dan Belanda.
Dalam rangka memperingati 80 tahun Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ), Guterres menyampaikan bahwa pelanggaran hukum internasional sedang terjadi di depan mata kita.
"Kepatuhan terhadap hukum internasional menjadi lebih penting dari sebelumnya justru karena sistem internasional sedang berada di bawah tekanan yang begitu besar, terutama di era pergeseran dinamika kekuasaan ini," tuturnya.
Guterres memperingatkan pelemahan hukum internasional berisiko mengikis fondasi stabilitas global. "Ketika kesewenang-wenangan menggantikan kekuatan hukum, ketidakstabilan menyebar luas," kata Guterres memperingatkan.
Iwasawa Yuji, presiden ICJ, turut menyuarakan kekhawatiran yang sama, menunjuk pada tanda-tanda meresahkan tentang pengabaian terhadap kewajiban internasional, kian meningkatnya penolakan terhadap kepatuhan, dan makin berkembangnya skeptisisme terhadap multilateralisme.
"Mahkamah Internasional menanggapi tantangan-tantangan ini dengan menjalankan fungsi yudisialnya, yaitu dengan menafsirkan dan menerapkan hukum internasional secara ketat dan dengan iktikad baik," kata Yuji.
ICJ, pengadilan tertinggi PBB, merupakan satu-satunya mahkamah internasional yang menyelesaikan sengketa antara 193 negara anggota PBB. Ini berarti ICJ memberikan kontribusi penting bagi perdamaian dan keamanan global, menyediakan cara bagi negara-negara untuk menyelesaikan masalah tanpa harus menggunakan konflik.
Didirikan pada 1945 dan bermarkas di Istana Perdamaian di Den Haag, ICJ mengadakan sidang khidmat pada Jumat untuk memperingati 80 tahun sesi perdananya. Acara tersebut dihadiri oleh Raja Belanda Willem-Alexander, bersama jajaran pejabat senior internasional dan Belanda.





