REPUBLIKA.CO.ID, MAGELANG -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis nonsubsidi seperti Pertamax Turbo dinilai mengikuti mekanisme pasar sesuai regulasi yang berlaku.
Ia menuturkan di Magelang, Sabtu (18/4/2026), pemerintah menegaskan pengaturan harga hanya diberlakukan pada BBM bersubsidi, sementara BBM untuk kebutuhan industri dan kalangan mampu menyesuaikan harga pasar.
Baca Juga
Pakar Ungkap Kenaikan BBM Non-Subsidi tak Bakal Pengaruhi Kondisi Ekonomi Masyarakat
Pakar Ekonomi Energi: Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Sudah Tepat
Geopolitik Memanas, Pertamina Pastikan Pasokan BBM Tetap Aman
Pertamax Turbo dari Rp 13.100 per liter menjadi Rp 19.400 per liter, Dexlite dari Rp 14.200 per liter menjadi Rp 23.600 per liter, dan Pertamina Dex dari Rp 14.500 per liter menjadi Rp 23.900 per liter.
Bahlil menuturkan, sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2022, BBM dengan nilai oktan tinggi seperti RON 98 atau Pertamax Turbo tidak termasuk dalam kategori subsidi. Menurut dia, jenis BBM ini umumnya digunakan oleh konsumen dari kalangan mampu, sehingga pergerakan harganya mengikuti dinamika pasar global.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Selain Pertamax Turbo, bahan bakar jenis solar dengan cetane number (CN) 51 juga dikategorikan sebagai BBM nonsubsidi yang diperuntukkan bagi sektor industri dan pengguna dengan kemampuan ekonomi lebih tinggi.
Ia menuturkan, terkait potensi eksplorasi migas, prosesnya tetap mengikuti mekanisme yang berlaku. Kegiatan eksplorasi diawali melalui proses tender wilayah kerja atau blok migas. Setelah perusahaan memenangkan tender, barulah dapat melanjutkan ke tahap eksplorasi untuk mengetahui potensi sumber daya yang tersedia. Pemerintah memastikan seluruh proses tersebut dilakukan secara transparan dan sesuai regulasi guna menjaga keberlanjutan sektor energi nasional.
Perubahan harga BBM ini juga dapat dilihat di aplikasi MyPertamina. Dalam laman resminya, Pertamina menyebut penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) umum itu dilakukan sesuai formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak umum jenis bensin dan minyak solar yang disalurkan melalui stasiun pengisian bahan bakar umum.
Formula tersebut selaras dengan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai Perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020.
View this post on Instagram
A post shared by Republika Online (@republikaonline)