Grid.ID - Terungkap kronologi anak tiri bunuh ibu di Tangerang. Pelaku diduga sengaja menyetel musik kencang-kencang untuk menyamarkan kekerasan.
Peristiwa pembunuhan menggegerkan warga Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (17/4/2026) sore. Wanita berinisial W (46) ditemukan tergeletak bersimbah darah di rumah kontrakannya, sekitar pukul 17.30 WIB.
Korban ditemukan oleh suaminya, Jumri yang baru tiba di rumah sepulang kerja. Ia pun segera melaporkan penemuan ini kepada warga sekitar dan diteruskan ke polisi.
Kronologi anak tiri bunuh ibu di Tangerang terungkap usai pelaku dibekuk polisi, 10 jam setelah kejadian. Pelaku, anak tiri berinisial NS (25) ditangkap di Priuk, Kota Tangerang, pada Sabtu (18/4/2026) dini hari.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, dalam waktu sekitar 10 jam, pada pukul 05.00 WIB, tanggal 18 April 2026, Satreskrim Polres Tangerang Selatan dapat menangkap terduga pelaku di Kecamatan Priuk, Kota Tangerang,” ujar Kasat reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan, dikutip dari Kompas.com.
NS ditangkap dalam upaya melarikan diri usai melakukan pembunuhan terhadap ibu tirinya. Ia kabur dengan membawa sepeda motor ayahnya dan ponsel korban.
Saat ditangkap, NS sempat melakukan perlawanan. Polisi pun harus melakukan tindakan tegas terukur untuk membekuknya.
“Kami sedikit mendapatkan perlawanan, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur,” lanjutnya.
Positif Narkoba
Dari hasil pemeriksaan, pelaku positif menggunakan narkoba. Tes urine tersangka positif mengandung zat metamfetamin, amfetamin, dan benzodiazepam.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka positif urine mengandung zat metamfetamin, amfetamin, dan benzodiazepam,” ucap Wira.
Kini pelaku ditahan di Polres Tangerang Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kronologi Pembunuhan
Kronologi anak tiri bunuh ibu di Tangerang bermula pada Jumat (17/4/2026) siang, NS datang ke kontrakan korban untuk meminjam ponsel. Saat itu, korban tengah memotong sayur.
W pun menolak memberikan ponselnya kepada anak tirinya. Hal itu membuat NS kesal hingga gelap mata menghabisi nyawa sang ibu.
"Karena (ponsel) tidak diberikan, pelaku kemudian melakukan tindak pidana tersebut," ungkap Wira.
Lelaki tersebut menggunakan palu dan pisau untuk menyerang ibu tirinya. Serangan itupun membuat korban mengalami luka serius di bagian kepala hingga akhirnya meninggal dunia.
Usai melakukan perbuatannya, NS pun kabur dari lokasi kejadian. Tak ada warga sekitar yang menyadari peristiwa kekerasan ini, diduga karena suara musik yang disetel kencang.
Raut wajah NS juga terlihat biasa saja saat pergi meninggalkan rumah kontrakan.
Pemilik kontrakan, Sinta, yang tinggal berjarak 300 meter dari korban, menuturkan bahwa suara dentuman musik terdengar dari Jumat siang hingga sore. Ia menduga hal itu sebagai modus pelaku agar aksi kekerasan tidak terdengar dari luar.
"Musiknya memang kencang sekali. Mungkin sengaja disetel keras supaya suara keributan atau teriakan korban tidak terdengar oleh tetangga," ujar Sinta, dikutip dari Warta Kota.
Sebelum peristiwa pembunuhan ini, korban memang sering terlibat konflik dengan anak tirinya. Pertengkaran anak tiri dan korban kerap terjadi karena masalah ekonomi.
Baca Juga: Balita di Kediri Tewas Diduga Korban KDRT, Dua Kakaknya Juga Dipenuhi Luka Bekas Sundutan Rokok
Kepada Sinta, W juga pernah mengaku dipukul oleh anak tirinya tersebut. Sinta pun sempat menyarankan korban untuk melapor ke polisi, namun hal itu tak dilakukan oleh korban.
Kronologi Korban Ditemukan Tewas
Korban pertama kali ditemukan oleh suaminya, Jumri yang baru pulang kerja pada sore hari sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, Jumri menemukan adanya kejanggalan.
Tak ada sambutan dari sang istri dan tak ada kopi yang biasanya telah tersedia di meja. Ia pun memanggil-manggil istrinya, namun tak ada jawaban.
Saat membuka pintu, betapa terkejutnya Jumri melihat istrinya sudah tergeletak berlumuran darah. Ia pun langsung berteriak meminta pertolongan warga.
“Setelah dia mondar-mandir, dia merasa heran kok tidak ada yang menyediakan kopi. Lalu dia buka pintu, dan keadaan korban sudah seperti itu,” kata Ketua RT setempat, Satiri (52).
Ketua RT pun melaporkan temuan ini ke Binamas, dan diteruskan ke Polres Tangerang Selatan. Polisi kemudian tiba di lokasi sekitar pukul 18.30 WIB dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Atas perbuatan anak tiri bunuh ibu di Tangerang, pelaku dijerat dengan Pasal 458 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)
Artikel Asli




