JAKARTA, KOMPAS.TV - Akademisi dan pengamat hukum tata negara Feri Amsari dilaporkan ke polisi atas tuduhan penyebaran berita bohong atau hoaks dan dugaan penghasutan atas pernyataannya terkait swasembada pangan.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara sebagai pihak pelapor menganggap pernyataan Feri Amsari bisa memicu perpecahan.
Polda Metro Jaya menyatakan telah menerima laporan polisi dan akan menindaklanjutinya.
Namun, desakan ke polisi untuk menolak laporan ke Feri Amsari datang dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai juga buka suara terkait pelaporan Feri Amsari.
Untuk lebih lengkapnya, berikut fakta-fakta mengenai pelaporan Feri Amsari.
Dilaporkan atas Tuduhan Penyebaran Berita Bohong dan PenghasutanLembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara melaporkan pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari ke Polda Metro Jaya atas perkataannya di salah satu diskusi terkait swasembada pangan.
"Hari ini kami LBH Tani Nusantara melaporkan Feri Amsari atas dugaan tindak pidana pasal penyebaran hoaks dan penghasutan," kata Tim Advokasi LBH Tani Nusantara, Itho Simamora, di Polda Metro Jaya, Jumat (17/4/2026), via Antara.
Ia menyebut pernyataan Feri Amsari dinilai menghasut dan dapat memicu perpecahan di antara para petani dan pedagang di seluruh Indonesia.
Itho menyebut barang bukti yang diserahkan antara lain data-data digital berupa unggahan TikTok, Instagram, YouTube, dan kanal media lainnya.
"Tentu penyebaran berita-berita hoaks, fitnah bahwa swasembada pangan itu tidak ada, berita-berita bohong bahwa swasembada beras itu tidak ada," ucapnya.
Baca Juga: YLBHI Desak Polisi Tolak Laporan Terhadap Feri Amsari: Upaya Kriminalisasi Pendapat
Polisi Terima LaporanKabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto dalam keterangannya, Jumat (17/4/2026), menyebut terdapat dua laporan terhadap Feri Amsari yang diterima pihaknya.
Ia pun menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.
"Terlapor saudara FA. Di mana pertama laporan itu diterima di hari Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 16.45 (WIB), pelaporannya adalah RMN, di mana melaporkan tentang pelanggaran pasal 246 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023," ujarnya, sebagaimana dilansir KompasTV.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV, Antara
- feri amsari
- pelaporan feri amsari
- feri amsari dilaporkan
- polda metro jaya
- ylbhi
- menteri ham





