Fakta-Fakta Feri Amsari Dilaporkan ke Polisi terkait Kritik Swasembada Pangan

kompas.tv
10 jam lalu
Cover Berita
Pakar hukum tata negara, Feri Amsari dalam diskusi media soal Dalil Kecurangan Pemohon PHPU Pilpres 2024: Mungkinkah Dibuktikan? di Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (29/3/2024). (Sumber: KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Akademisi dan pengamat hukum tata negara Feri Amsari dilaporkan ke polisi atas tuduhan penyebaran berita bohong atau hoaks dan dugaan penghasutan atas pernyataannya terkait swasembada pangan.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara sebagai pihak pelapor menganggap pernyataan Feri Amsari bisa memicu perpecahan. 

Polda Metro Jaya menyatakan telah menerima laporan polisi dan akan menindaklanjutinya. 

Namun, desakan ke polisi untuk menolak laporan ke Feri Amsari datang dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). 

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai juga buka suara terkait pelaporan Feri Amsari. 

Untuk lebih lengkapnya, berikut fakta-fakta mengenai pelaporan Feri Amsari. 

Dilaporkan atas Tuduhan Penyebaran Berita Bohong dan Penghasutan 

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara melaporkan pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari ke Polda Metro Jaya atas perkataannya di salah satu diskusi terkait swasembada pangan. 

"Hari ini kami LBH Tani Nusantara melaporkan Feri Amsari atas dugaan tindak pidana pasal penyebaran hoaks dan penghasutan," kata Tim Advokasi LBH Tani Nusantara, Itho Simamora, di Polda Metro Jaya, Jumat (17/4/2026), via Antara

Ia menyebut pernyataan Feri Amsari dinilai menghasut dan dapat memicu perpecahan di antara para petani dan pedagang di seluruh Indonesia.

Itho menyebut barang bukti yang diserahkan antara lain data-data digital berupa unggahan TikTok, Instagram, YouTube, dan kanal media lainnya. 

"Tentu penyebaran berita-berita hoaks, fitnah bahwa swasembada pangan itu tidak ada, berita-berita bohong bahwa swasembada beras itu tidak ada," ucapnya. 

Baca Juga: YLBHI Desak Polisi Tolak Laporan Terhadap Feri Amsari: Upaya Kriminalisasi Pendapat

Polisi Terima Laporan 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto dalam keterangannya, Jumat (17/4/2026), menyebut terdapat dua laporan terhadap Feri Amsari yang diterima pihaknya. 

Ia pun menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut. 

"Terlapor saudara FA. Di mana pertama laporan itu diterima di hari Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 16.45 (WIB), pelaporannya adalah RMN, di mana melaporkan tentang pelanggaran pasal 246 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023," ujarnya, sebagaimana dilansir KompasTV

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Desy-Afrianti

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV, Antara

Tag
  • feri amsari
  • pelaporan feri amsari
  • feri amsari dilaporkan
  • polda metro jaya
  • ylbhi
  • menteri ham
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menteri PKP: Pembangunan huntara Senen agar rakyat dapat hunian layak
• 17 jam laluantaranews.com
thumb
SIM Keliling 19 April 2026: Jadwal Layanan Akhir Pekan di Sejumlah Wilayah
• 12 jam laluviva.co.id
thumb
Anthropic Luncurkan Claude Design, AI Buat Desain Interaktif
• 8 jam lalumedcom.id
thumb
Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Minggu 19 April 2026
• 11 jam lalubisnis.com
thumb
Pemkot Batam naikkan insentif kader posyandu dan bansos untuk lansia
• 7 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.