Terpopuler: Pajak Mobil Listrik Tak Lagi Gratis, Nasib Pemilik Lama, Ujian SIM Makin Sulit

viva.co.id
7 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Sabtu, 18 April 2026, deretan artikel otomotif kembali didominasi isu kebijakan pemerintah yang langsung berdampak ke konsumen. Mulai dari pajak mobil listrik yang tak lagi gratis, efeknya bagi pemilik lama, hingga aturan ujian SIM yang ternyata makin ketat. Berikut tiga artikel terpopuler VIVA Otomotif:

1. Pemerintah Ubah Skema Pajak Mobil Listrik, Tak Lagi Otomatis Bebas

Baca Juga :
Ada Kejutan Baru dari BYD Indonesia
Kendaraan Listrik Bakal Dikenakan Pajak, Simak Aturan Terbarunya

Mobil listrik.
Photo :
  • istimewa.

Kebijakan besar datang dari pemerintah yang resmi mengubah skema pajak kendaraan listrik melalui aturan terbaru. Kini, mobil listrik tidak lagi otomatis bebas dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Meski masih ada peluang insentif, kebijakan tersebut sepenuhnya diserahkan ke pemerintah daerah. Artinya, besaran pajak bisa berbeda di tiap wilayah dan tidak lagi seragam secara nasional. Baca selengkapnya.

2. Sudah Terlanjur Beli, Pajak Mobil Listrik Lama Ikut Naik?

Stasiun Pengisian Daya Cepat untuk Mobil Listrik
Photo :
  • VIVA/Muhammad Thoifur

Perubahan aturan ini langsung menimbulkan pertanyaan besar di kalangan pemilik mobil listrik lama. Banyak yang khawatir harus ikut menanggung kenaikan pajak meski membeli saat insentif masih berlaku.

Dengan skema baru, kendaraan listrik diperlakukan setara dengan mobil konvensional dalam dasar perhitungan pajak. Artinya, potensi kenaikan biaya kepemilikan bukan hanya untuk pembeli baru, tapi juga bisa berdampak ke unit yang sudah beredar tergantung kebijakan daerah. Baca selengkapnya.

3. Gagal Ujian SIM, Kesempatan Mengulang Ternyata Dibatasi

Surat Izin Mengemudi atau SIM
Photo :
  • Istimewa

Selain isu pajak, perhatian pembaca juga tertuju pada aturan ujian SIM yang ternyata tidak sebebas yang dibayangkan. Kesempatan untuk mengulang ujian memiliki batasan tertentu yang harus dipatuhi peserta.

Kondisi ini membuat calon pengemudi harus lebih serius dalam mempersiapkan diri sejak awal, karena peluang kedua tidak selalu tersedia dengan mudah. Aturan ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas dan keselamatan pengendara di jalan. Baca selengkapnya.

Baca Juga :
Sudah Terlanjur Beli, Pajak Mobil Listrik Lama Ikut Naik?
Insentif Diubah, Pajak Mobil Listrik Bisa Tembus Rp7 Juta per Tahun
Pemerintah Ubah Skema Pajak Mobil Listrik, Tak Lagi Otomatis Bebas

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Iran Tolak Perundingan Kedua dengan Amerika
• 19 jam lalutvrinews.com
thumb
Bisikan Misterius di Kepala Wanita Ini Ternyata Benar, Dokter Temukan Tumor Otak
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Fadli Zon Dorong Percepatan Restorasi Candi Sewu dan Ratu Boko
• 21 jam lalutvrinews.com
thumb
Prabowo Sidak ke Gudang Bulog Magelang, Pastikan Stok Beras Aman
• 20 jam lalurctiplus.com
thumb
Hasil, Klasemen, dan Top Skor Liga Italia: Napoli Keok, Inter Milan Butuh 4 Poin untuk Kunci Gelar, AS Roma Lewatkan Peluang ke-4 Besar
• 6 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.