Polisi Tangkap 5 Penjual Obat Terlarang di Jakpus, Sita 31 Ribu Butir

detik.com
18 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Polisi menangkap lima penjual obat terlarang atau obat daftar G di wilayah Sawah Besar, Jakarta Pusat. Sebanyak 31.997 butir disita.

"Kami menindaklanjuti informasi warga terkait maraknya peredaran obat keras tanpa resep dokter. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, petugas berhasil mengamankan lima pelaku beserta barang bukti," ujar Kapolres Metro Jakpus Kombes Reynold Hutagalung Sabtu (18/4/2026).

Baca juga: Penyamaran Polisi Bongkar Sindikat Narkoba di Bogor Timur

Kombes Reynold mengatakan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi obat ilegal di kawasan Karang Anyar. Pengungkapan pertama dilakukan pada Kamis (16/4) malam.

Tiga pelaku berinisial W, S, dan M di sejumlah titik di kawasan Karang Anyar dan Kartini. Dari tangan ketiganya, polisi menyita berbagai jenis obat keras seperti tramadol, eksimer, alprazolam, dan trihexyphenidyl.

"Dari hasil interogasi, polisi melakukan pengembangan dan kembali mengungkap kasus serupa pada Jumat (17/4) di sebuah kamar kos di Jalan Petak X. Dua pelaku lainnya, yakni I dan A, berhasil diamankan dengan barang bukti tambahan berupa ratusan butir tramadol serta uang hasil penjualan," jelasnya.




(dvp/isa)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BNI Buka Suara soal Dugaan Penggelapan Dana Jemaat, Sebut Kembalikan Dana Rp7 Miliar di Tahap Awal
• 16 jam lalukompas.tv
thumb
Dunia Terancam Kacau Balau, Ilmuwan Beberkan Bukti Terbaru
• 8 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Dilaporkan ke Polisi, Ubedillah: Kritik Saya ke Prabowo-Gibran Bukan Ujaran Kebencian
• 14 jam lalukompas.com
thumb
BUMD Leaders Forum momentum penguatan ekonomi Jakarta
• 23 jam laluantaranews.com
thumb
Pramono Mengalah Usai Dimarahi ARMY, Persilakan BTS Konser di GBK
• 12 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.