Polisi menangkap lima penjual obat terlarang atau obat daftar G di wilayah Sawah Besar, Jakarta Pusat. Sebanyak 31.997 butir disita.
"Kami menindaklanjuti informasi warga terkait maraknya peredaran obat keras tanpa resep dokter. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, petugas berhasil mengamankan lima pelaku beserta barang bukti," ujar Kapolres Metro Jakpus Kombes Reynold Hutagalung Sabtu (18/4/2026).
Kombes Reynold mengatakan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi obat ilegal di kawasan Karang Anyar. Pengungkapan pertama dilakukan pada Kamis (16/4) malam.
Tiga pelaku berinisial W, S, dan M di sejumlah titik di kawasan Karang Anyar dan Kartini. Dari tangan ketiganya, polisi menyita berbagai jenis obat keras seperti tramadol, eksimer, alprazolam, dan trihexyphenidyl.
"Dari hasil interogasi, polisi melakukan pengembangan dan kembali mengungkap kasus serupa pada Jumat (17/4) di sebuah kamar kos di Jalan Petak X. Dua pelaku lainnya, yakni I dan A, berhasil diamankan dengan barang bukti tambahan berupa ratusan butir tramadol serta uang hasil penjualan," jelasnya.
(dvp/isa)





