Dari Kritik ke Laporan Polisi: Kebebasan Berpendapat Dipertanyakan

kompas.com
2 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Para akademisi, peneliti politik, dan pakar ramai-ramai dilaporkan ke polisi akhir-akhir ini, karena dianggap menyampaikan pernyataan yang berisi ujaran kebencian dan ajakan menggulingkan pemerintah.

Setidaknya, sudah ada dua akademisi dan peneliti politik yang tersandung kasus tersebut. Mereka adalah pakar hukum tata negara Feri Amsari dan pengamat politik Ubedilah Badrun.

Pertanyaan publik pun mengemuka dari laporan terhadap akademisi tersebut. Benarkah kebebasan berpendapat bisa dengan mudahnya dikategorikan sebagai makar dan bisa dipidana?

Baca juga: Menteri Pigai Curiga Ada Skenario Pojokkan Pemerintah di Balik Pelaporan Feri Amsari-Ubedilah Badrun

Tak bisa dipidana

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menilai, kritik yang disampaikan Feri Amsari dan Ubedilah Badrun seharusnya tidak perlu dibawa ke ranah hukum.

Menurut dia, opini atau pendapat seseorang yang berisi kritik terhadap kebijakan pemerintah adalah hak asasi manusia dan dijamin dalam konstitusi, sehingga tak dapat dipidanakan.

“Opini atau pendapat yang berisi kritik terhadap suatu kebijakan merupakan hak asasi manusia bagi warga negara yang dijamin dalam konstitusi, sehingga tidak dapat dipidana atau dipenjarakan,” ujar Pigai dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (18/4/2026).

Alih-alih dibawa ke pidana, opini atau pandangan publik semestinya dijawab dengan data, fakta, dan informasi yang kredibel oleh pihak yang memiliki otoritas.

Baca juga: Menteri Pigai: Kritik Feri Amsari dan Ubedilah Badrun Tak Bisa Dipidana

Terlebih kata Pigai, Feri Amsari bukan pengamat pertanian sehingga tidak perlu ditanggapi.

"(Feri Amsari) Tidak memiliki kompetensi di bidang tersebut. Jangankan dilaporkan ke polisi, ditanggapi pun tidak perlu,” jelas Pigai.

KOMPAS.com/Rahel Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai di Kompleks Istana, Jakarta, Jumat (13/3/2026).

Masih dalam koridor umum

Pigai menegaskan, kritik tidak dapat dibawa ke ranah pidana, kecuali mengandung unsur penghasutan ke arah makar dan disertai tindakan ad hominem, atau bersifat serangan terhadap suku, ras, dan agama tertentu.

Sedangkan pernyataan yang dikemukakan Feri Amsari dan Ubedillah Badrun masih berada dalam koridor kritik umum terhadap kebijakan publik.

“Pernyataan Feri Amsari dan Ubedillah Badrun masih berada dalam koridor kritik umum terhadap kebijakan publik,” tegas Pigai.

Baca juga: Feri Amsari Dilaporkan ke Polisi soal Kritik Swasembada Pangan

Kritik bisa terbukti benar

Senada, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto mengingatkan pemerintah dan partai-partai koalisi agar tidak mengabaikan kritik dari masyarakat.

Berkaca dari pengalaman saat berada di dalam pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo, banyak kritik yang pada akhirnya terbukti benar. Kritik justru sehat bagi demokrasi.

"Sebenarnya ini PDI Perjuangan juga ingin sharing. Ketika kami berada di dalam pemerintahan khususnya pada periode kedua Presiden Jokowi, muncul banyak kritik. Dan kemudian ternyata banyak kritik-kritik yang diberikan itu adalah suatu kebenaran,” kata Hasto saat ditemui di Sekolah Partai PDI-P, Sabtu (18/4/2026).

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Baca juga: Diskusi dengan Feri Amsari hingga Sudirman Said, Jusuf Kalla: Tak Ada Pembicaraan Menjatuhkan Pemerintah


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bu Atun Guru yang Diolok-olok Muridnya di Purwakarta Buka Pintu Maaf, Sebut Tidak akan Pernah Laporkan Mereka
• 4 jam lalutvonenews.com
thumb
May Day Fest 2026 di Makassar Dikemas dalam Konsep Festival
• 20 jam laluharianfajar
thumb
Kritik Berujung Laporan, Puan Maharani: Kita Harus Jaga Etika dalam Mengkritik
• 57 menit lalukompas.com
thumb
Jadwal Perebutan Juara Ketiga Proliga 2026, Selasa 21 April: Ada Popsivo vs Jakarta Electric PLN, Samator Hadapi Garuda Jaya
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
Jusuf Kalla Klaim Berjasa Bawa Jokowi Jadi Presiden, Jokowi: Saya Bukan Siapa-siapa
• 23 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.