JAKARTA, KOMPAS.com - Para akademisi, peneliti politik, dan pakar ramai-ramai dilaporkan ke polisi akhir-akhir ini, karena dianggap menyampaikan pernyataan yang berisi ujaran kebencian dan ajakan menggulingkan pemerintah.
Setidaknya, sudah ada dua akademisi dan peneliti politik yang tersandung kasus tersebut. Mereka adalah pakar hukum tata negara Feri Amsari dan pengamat politik Ubedilah Badrun.
Pertanyaan publik pun mengemuka dari laporan terhadap akademisi tersebut. Benarkah kebebasan berpendapat bisa dengan mudahnya dikategorikan sebagai makar dan bisa dipidana?
Baca juga: Menteri Pigai Curiga Ada Skenario Pojokkan Pemerintah di Balik Pelaporan Feri Amsari-Ubedilah Badrun
Tak bisa dipidanaMenteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menilai, kritik yang disampaikan Feri Amsari dan Ubedilah Badrun seharusnya tidak perlu dibawa ke ranah hukum.
Menurut dia, opini atau pendapat seseorang yang berisi kritik terhadap kebijakan pemerintah adalah hak asasi manusia dan dijamin dalam konstitusi, sehingga tak dapat dipidanakan.
“Opini atau pendapat yang berisi kritik terhadap suatu kebijakan merupakan hak asasi manusia bagi warga negara yang dijamin dalam konstitusi, sehingga tidak dapat dipidana atau dipenjarakan,” ujar Pigai dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (18/4/2026).
Alih-alih dibawa ke pidana, opini atau pandangan publik semestinya dijawab dengan data, fakta, dan informasi yang kredibel oleh pihak yang memiliki otoritas.
Baca juga: Menteri Pigai: Kritik Feri Amsari dan Ubedilah Badrun Tak Bisa Dipidana
Terlebih kata Pigai, Feri Amsari bukan pengamat pertanian sehingga tidak perlu ditanggapi.
"(Feri Amsari) Tidak memiliki kompetensi di bidang tersebut. Jangankan dilaporkan ke polisi, ditanggapi pun tidak perlu,” jelas Pigai.
Pigai menegaskan, kritik tidak dapat dibawa ke ranah pidana, kecuali mengandung unsur penghasutan ke arah makar dan disertai tindakan ad hominem, atau bersifat serangan terhadap suku, ras, dan agama tertentu.
Sedangkan pernyataan yang dikemukakan Feri Amsari dan Ubedillah Badrun masih berada dalam koridor kritik umum terhadap kebijakan publik.
“Pernyataan Feri Amsari dan Ubedillah Badrun masih berada dalam koridor kritik umum terhadap kebijakan publik,” tegas Pigai.
Baca juga: Feri Amsari Dilaporkan ke Polisi soal Kritik Swasembada Pangan
Kritik bisa terbukti benarSenada, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto mengingatkan pemerintah dan partai-partai koalisi agar tidak mengabaikan kritik dari masyarakat.
Berkaca dari pengalaman saat berada di dalam pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo, banyak kritik yang pada akhirnya terbukti benar. Kritik justru sehat bagi demokrasi.
"Sebenarnya ini PDI Perjuangan juga ingin sharing. Ketika kami berada di dalam pemerintahan khususnya pada periode kedua Presiden Jokowi, muncul banyak kritik. Dan kemudian ternyata banyak kritik-kritik yang diberikan itu adalah suatu kebenaran,” kata Hasto saat ditemui di Sekolah Partai PDI-P, Sabtu (18/4/2026).
Baca juga: Diskusi dengan Feri Amsari hingga Sudirman Said, Jusuf Kalla: Tak Ada Pembicaraan Menjatuhkan Pemerintah





