DUGAAN penyalahgunaan kewenangan yang menyeret pucuk pimpinan Ombudsman Republik Indonesia menghadirkan ironi yang tak mudah diabaikan.
Lembaga yang selama ini diposisikan sebagai penjaga etika pelayanan publik justru terseret dalam pusaran persoalan integritas. Peristiwa ini bukan sekadar kasus hukum, melainkan sinyal kuat bahwa fondasi pengawasan negara tengah diuji.
Di tengah proses yang berlangsung di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, publik dihadapkan pada pertanyaan mendasar: apakah ini sekadar deviasi individu, atau refleksi dari kelemahan sistemik?
Untuk menjawabnya, kita perlu menempatkan Indonesia dalam konteks yang lebih luas, yakni Asia Tenggara. Data global memberikan gambaran yang cukup tegas.
Dalam Corruption Perceptions Index (CPI) 2025, Indonesia mencatat skor 34 dan berada di peringkat ke-109 dunia.
Baca juga: Buruh dalam Kendali Algoritma
Posisi ini menempatkan Indonesia di papan tengah-bawah kawasan, tertinggal jauh dari Singapura yang mencapai skor 84.
Malaysia berada di angka 52, Vietnam dengan 41 poin, sementara Filipina berkisar di angka 32–34. Artinya, Indonesia belum mampu keluar dari jebakan negara dengan persepsi korupsi yang relatif tinggi.
Kesenjangan tersebut semakin terlihat dalam indikator control of corruption Bank Dunia. Singapura mencatat skor mendekati sempurna di kisaran 1,97, sementara Indonesia berada di angka negatif sekitar -0,54.
Ini menunjukkan bahwa kapasitas kelembagaan dalam mengendalikan korupsi masih lemah. Gambaran serupa tampak dalam indeks korupsi politik V-Dem 2024, di mana Indonesia mencatat angka 0,756--jauh di atas Singapura (0,03) dan masih lebih buruk dibanding Malaysia (0,324) maupun Vietnam (0,485).
Dalam perspektif teoritik, kondisi ini dapat dijelaskan melalui pendekatan pilihan rasional.
Gary Becker dalam The Economic Approach to Human Behavior (1976) menegaskan, individu bertindak berdasarkan kalkulasi untung-rugi.
Ketika risiko tertangkap rendah dan keuntungan tinggi, maka penyalahgunaan kekuasaan menjadi pilihan yang secara ekonomi dianggap rasional.
Data Indonesia menunjukkan bahwa efek jera belum cukup kuat untuk membalik logika tersebut.
Namun persoalan tidak berhenti pada individu. Relasi antara publik sebagai pemberi mandat dan pejabat sebagai pelaksana mandat juga menyimpan celah serius.
Michael C. Jensen dan William H. Meckling dalam Theory of the Firm (1976) menjelaskan bagaimana principal–agent problem memungkinkan penyimpangan terjadi ketika pengawasan lemah dan informasi tidak simetris.





