KRISIS mobilitas di Indonesia tidak lagi semata disebabkan keterbatasan infrastruktur, melainkan karena kegagalan integrasi sistem yang bersumber dari rendahnya kepatuhan terhadap ketentuan teknis dasar transportasi.
Salah satu prinsip paling mendasar dalam konteks ini adalah ruang bebas, yaitu batas teknis yang menentukan apakah suatu moda dapat beroperasi secara aman dan optimal dalam suatu jaringan.
Pada transportasi jalan, prinsip ini diatur dalam berbagai regulasi seperti UU No. 22 Tahun 2009, PP No. 79 Tahun 2013 dan PM No. 60 Tahun 2019.
Regulasi tersebut telah menetapkan batas dimensi kendaraan dan ruang bebas jalan secara jelas, tapi pelanggaran di lapangan masih terjadi secara masif dan berulang.
Prinsip ruang bebas sebagai batas teknis tidak hanya berlaku pada transportasi jalan, tetapi juga pada sistem perkeretaapian dalam bentuk ruang bebas atau loading gauge.
Dalam konteks ini, lintas KRL Tanah Abang-Rangkasbitung menjadi contoh konkret bagaimana keterbatasan parameter teknis secara langsung membatasi kapasitas layanan.
Baca juga: Bagaimana Nasib SPPG Dalam Penyesuaian Program MBG?
Peningkatan kapasitas KRL lintas Tanah Abang–Rangkasbitung pada dasarnya bukan soal “Membesarkan Kereta” secara fisik, melainkan bagaimana memaksimalkan ruang bebas jalur dan sistem operasional yang sudah ada.
Dalam konteks perkeretaapian, ruang bebas adalah batas aman yang tidak boleh dilanggar oleh badan kereta.
Karena itu, opsi seperti memperlebar bodi kereta atau menggunakan kereta tingkat praktis tidak realistis dalam jangka pendek, mengingat seluruh infrastruktur mulai dari peron, jembatan penyeberangan, hingga jaringan listrik atas harus diubah secara besar-besaran dengan biaya sangat tinggi.
Solusi yang paling rasional untuk lintas ini adalah menambah panjang rangkaian dari 10 menjadi 12 gerbong.
Pendekatan ini tidak memerlukan perubahan fundamental pada jalur, melainkan cukup dengan memastikan panjang peron di setiap stasiun mencapai sekitar 240 meter agar seluruh rangkaian dapat berhenti dengan aman.
Sejumlah stasiun utama seperti Tanah Abang, Kebayoran, dan Parungpanjang pada dasarnya sudah memenuhi standar ini. Sementara beberapa stasiun lain seperti Rangkasbitung dan Tigaraksa masih dalam proses penyesuaian.
Program perpanjangan peron sudah berjalan dan menjadi prasyarat utama untuk peningkatan kapasitas berbasis panjang rangkaian.
Penambahan panjang rangkaian saja tidak cukup jika tidak diikuti dengan peningkatan kualitas elektrifikasi dan sistem operasi kereta.
Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Perhubungan yang menekankan bahwa peningkatan kapasitas harus dibarengi dengan perbaikan jaringan elektrifikasi.
Baca juga: Ketika Kereta Cepat Diserahkan ke Kemenkeu





