Menteri HAM Sebut Kritik Feri Amsari Tak Perlu Dipolisikan

metrotvnews.com
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai angkat bicara terkait pelaporan pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, ke pihak kepolisian. Pigai menilai tindakan hukum atas kritik terhadap kebijakan swasembada pangan pemerintah tersebut merupakan langkah yang berlebihan dan tidak semestinya dilakukan.

“Feri Amsari juga bukan ahli pertanian sehingga tidak memiliki kompetensi di bidang tersebut. Jangankan dilaporkan ke polisi, ditanggapi pun tidak perlu,” ujar Pigai dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, dilansir Antara, Minggu, 19 April 2026.
 

Baca Juga :

Feri Amsari Dilaporkan Buntut Sebut Swasembada Pangan Kebohongan Publik

Menurut Pigai, kritik terhadap kebijakan publik adalah hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Ia menegaskan bahwa opini tidak dapat dipidana kecuali mengandung unsur penghasutan makar atau serangan berbau SARA. Pigai khawatir laporan ke polisi sesama warga negara justru akan menciptakan stigma bahwa pemerintah antikritik dan antidemokrasi.

“Pemolisian sesama warga negara ini bisa memberi kesan seolah-olah pemerintah antikritik dan antidemokrasi,” tegasnya.

Pigai juga mengaitkan hal ini dengan kasus serupa yang menimpa pengamat sosial politik Ubedilah Badrun. Ia mengingatkan bahwa dalam perspektif HAM, masyarakat adalah pemegang hak yang memiliki fungsi kontrol sosial, sementara pemerintah adalah pemegang kewajiban yang harus merespons kebutuhan publik dengan data dan fakta, bukan laporan polisi.

“Feri Amsari dan Ubedilah Badrun masih berada dalam koridor kritik terhadap kebijakan publik. Pemolisian terhadap akademisi yang mengkritik justru berpotensi dimanfaatkan untuk mendiskreditkan pemerintah,” lanjut Pigai.


Pakar hukum tata negara, Feri Amsari. Foto: Dok. MI.

Sebelumnya, Feri Amsari dilaporkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 17 April 2026. Pelaporan tersebut didasari oleh pernyataan Feri dalam sebuah diskusi mengenai swasembada pangan yang dinilai bersifat menghasut.

“Pernyataan itu dinilai memicu keresahan masyarakat, khususnya para petani dan pelaku usaha,” ucap perwakilan Tim Advokasi LBH Tani Nusantara, Itho Simamora, saat ditemui di Polda Metro Jaya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gencatan Senjata Israel–Lebanon, Presiden Lebanon Akan Dorong Perjanjian Permanen, Warga Mulai Kembali ke Rumah
• 8 menit laluerabaru.net
thumb
Tumpukan Limbah Cangkang Kerang di Perairan Cilincing Mengancam Ekosistem
• 18 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Indonesia Sampaikan Belasungkawa atas Gugurnya Tentara UNIFIL Prancis di Lebanon
• 7 jam laluidxchannel.com
thumb
Video: Bersaing di Pasar RI, Ban Asal China Tawarkan 3 Keunggulan
• 16 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Harga BBM Nonsubsidi Melonjak, Pramono Dorong Warga Beralih ke Transportasi Umum
• 1 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.