BNI Imbau Masyarakat Hindari Penawaran Investasi di Luar Kanal Resmi Perseroan

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) mengimbau masyarakat agar semakin waspada terhadap detail produk keuangan, khususnya terhadap penawaran investasi di luar kanal resmi BNI. Imbauan tersebut menyusul adanya kasus dugaan penggelapan dana yang menimpa nasabah Gereja Katolik Paroki Aek Nabara Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara.

Direktur Network & Retail Funding BNI Rian Eriana Kaslan menyampaikan, seluruh transaksi resmi BNI hanya dilakukan melalui sistem yang terdokumentasi dan termonitor sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, dia juga mengimbau masyarakat agar selalu memastikan setiap transaksi dilakukan melalui saluran resmi BNI yang dapat diverifikasi.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar menghindari penawaran dengan iming-iming bunga tinggi yang tidak wajar dan juga transaksi di luar mekanisme resmi BNI,” tegas Rian dalam konferensi pers secara daring, Minggu (19/4/2026).

Ke depan, BNI berkomitmen untuk terus memantau dan mengawal proses penyelesaian kasus dugaan penggelapan senilai Rp28 miliar yang menimpa nasabah Gereja Katolik Paroki Aek Nabara Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara.

Tidak hanya itu, perseroan juga memperkuat sistem pengawasan internal guna mencegah kejadian serupa, serta meningkatkan edukasi dan literasi keuangan kepada seluruh masyarakat dan nasabah BNI secara berkelanjutan.

“Kami yakin bahwa seluruh proses dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi semua pihak,” ujarnya.

Adapun berdasarkan perkembangan penyidikan Kepolisian yang diterima BNI per 18 April 2026, disimpulkan bahwa jumlah dana yang digelapkan diperkirakan mencapai Rp28 miliar.

Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang mengungkapkan, kasus ini pertama kali terungkap pada Februari 2026 dari hasil pengawasan internal BNI. 

“Peristiwa ini merupakan tindakan oknum individu yang melakukan transaksi di luar sistem, di luar kewenangan, dan persetujuan resmi perbankan. Produk yang digunakan dalam kasus ini merupakan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional bank BNI,” ungkap Munadi.

Dia menuturkan, hasil penyelidikan ini menjadi landasan objektif dalam menentukan nilai kerugian yang BNI dapat per 18 April 2026. 

Proses pengembalian dana akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati kedua belah pihak, serta mekanisme penyelesaian mengedepankan prinsip transparan, terukur, dan akuntabel, guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang ada.

Adapun, BNI sendiri telah langkah penyelesaian dan sejak kasus terungkap pada bulan Februari 2026, dengan mengembalikan dana awal pada credit union (CU) Paroki Aek Nabara senilai Rp7 miliar.

“Proses penyelesaian terus berjalan secara hati-hati untuk memastikan hasil yang sah secara hukum,” ujar Munadi. 

Munadi menegaskan, perseroan akan menyelesaikan sisa pengembalian dana nasabah dalam pekan ini. “Kita akan menyelesaikan sisanya dalam waktu minggu ini,” pungkasnya. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Emiten Kesehatan Dibayangi Pelemahan Rupiah, OMED dan PRDA Pasang Kuda-Kuda
• 13 jam lalubisnis.com
thumb
Soal Penghentian Total Open Dumping, Wamen LH Wajibkan Pilah Sampah dari Hulu
• 4 jam laludisway.id
thumb
Kemkomdigi Tangani 4,1 Juta Konten Negatif, Judi Online Dominasi Penindakan di Ruang Digital
• 18 jam lalupantau.com
thumb
Peringatan ke-71 KAA, Megawati Gaungkan To Build The World A New
• 21 jam laludetik.com
thumb
"Jawab Dulu", Metode Belajar Bahasa Asing yang Efektif
• 22 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.