Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Banyumas, 1 Orang Ditangkap

rctiplus.com
2 jam lalu
Cover Berita
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Banyumas, 1 Orang DitangkapNasional | inews | Minggu, 19 April 2026 - 15:09Dengarkan Berita

BANYUMAS, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G dan psikotropika. Dalam pengungkapan ini, total 1.685 butir obat ilegal diamankan dari seorang tersangka.

Kasus ini terungkap setelah polisi lebih dulu menangkap seorang pembeli berinisial DR (25). Penangkapan dilakukan pada di wilayah Desa Cilongok, Kabupaten Banyumas.

Dari tangan DR, petugas menemukan obat jenis Hexymer serta uang tunai hasil transaksi. Hasil pemeriksaan, DR mengaku mendapatkan obat tersebut dari RS (28) alias P.

Berdasarkan informasi itu, polisi langsung melakukan pengembangan dan menangkap RS di lokasi yang tidak jauh dari tempat kejadian. Tersangka diketahui merupakan warga Kecamatan Cilongok.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras dan psikotropika yang siap diedarkan. Barang bukti yang diamankan meliputi 283 butir Tramadol, 1.290 butir Hexymer, serta 109 butir psikotropika seperti Alprazolam dan Clonazepam.

Baca Juga:Jemaah An-Nadzir Gowa Tetapkan 1 Syawal Kamis Pagi, Salat Ied Jumat Besok

Selain itu, polisi juga menyita uang tunai Rp350.000 dan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kapolresta Banyumas Kombes Petrus P Silalahi, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran obat ilegal.

“Tidak ada ruang bagi peredaran obat keras ilegal maupun psikotropika. Ini menjadi perhatian serius karena berpotensi merusak generasi muda,” ujarnya dikutip dari iNews Purwokerto, Minggu (19/4/2026).

Pernyataan ini menegaskan keseriusan aparat dalam menindak tegas pelaku. Langkah cepat kepolisian mendapat apresiasi dari masyarakat setempat. Peredaran obat terlarang dinilai telah meresahkan dan berpotensi merusak lingkungan sosial.

Saat ini tersangka RS telah diamankan di Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.

Dia dijerat dengan Pasal 435 dan 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

#jateng

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prediksi Skor Man City vs Arsenal: Susunan Pemain dan Head to Head
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
WRT 32 start kelima di Imola usai kualifikasi terhenti red flag
• 18 jam laluantaranews.com
thumb
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Banyumas, 1 Orang Ditangkap
• 2 jam lalurctiplus.com
thumb
Bupati Malang Lantik Anak Jadi Kadis, Hasto: Jangan Sampai Ada Praktik yang Tidak Adil
• 23 jam lalukompas.com
thumb
Praktik Pemasyarakatan Berbasis Kearifan Lokal di Bali Dapat Sorotan Internasional
• 11 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.