Bisnis.com, JAKARTA — Industri baja memerlukan insentif di luar perpajakan guna bertahan di tengah kondisi ketidakpastian. Insentif salah satunya diminta untuk menurunkan biaya produksi.
The Indonesian Iron & Steel Industry Association (IISIA) menyampaikan bahwa berbagai insentif masih tetap diperlukan dari pemerintah. Tidak hanya berupa insentif pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan atau tax allowance, tapi juga fasilitas masterlist bahan baku yang lebih langsung mendukung investasi serta kelancaran produksi.
"Mengingat utilisasi industri baja nasional masih sekitar 52% dan masih terdapat tekanan dari impor, maka insentif yang dibutuhkan harus diarahkan untuk menurunkan biaya produksi, memperkuat pasar domestik, dan mendorong investasi hulu-hilir," ujar Direktur Eksekutif IISIA Harry Warganegara kepada Bisnis melalui kepada Bisnis melalui keterangan tertulis, dikutip Minggu (19/4/2026).
Menurut Harry, terdapat berbagai kebijakan pemerintah yang diperlukan oleh pengusaha baja dalam negeri di luar perpajakan atau non-fiskal. Contohnya, kepastian dan perluasan (harga gas bumi tertentu (HGBT).
Untuk diketahui, HGBT memberikan harga gas khusus yang diberikan Kementerian ESDM kepada sektor industri manufaktur tertentu guna meningkatkan daya saing. Salah satu tujuannya secara langsung tidak lain untuk menurunkan biaya produksi.
Harry juga menyingung perlunya penguatan trade remedies serta pengendalian impor, penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib, pemenuhan bahan baku, serta efektivitas tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Dia meminta agar pemerintah mengoptimalkan kebijakan-kebijakan non-fiskal tersebut.
Baca Juga
- Posco Jajaki Investasi Tambahan US$4,3 Miliar untuk Ekspansi Pabrik Baja
- Tertekan Lonjakan Harga Energi, Industri Baja Efisiensi hingga Tunda Ekspansi
- Optimisme Industri Baja saat Dibayangi Tekanan Biaya Produksi
"Kami berharap optimalisasi kebijakan non fiskal yang sudah ada seperti yang disebutkan di atas, dapat di impelentasikan dengan baik, sehingga kami dapat meningkatkan kontribusi dalam pencapaian pertumbuhan ekonomi 8%," ujarnya.
Adapun khusus insentif perpajakan, pemerintah menyebut pada 2025 telah menggelontorkan estimasi Rp530,3 triliun untuk insentif pajak berupa pajak pertambahan nilai (PPN) Rp343,3 triliun dan pajak penghasilan (PPh) Rp130,3 triliun.
Berdasarkan sektornya, insentif perpajakan paling banyak tahun lalu dinikmati oleh di antaranya manufaktur Rp137,2 triliun, pertanian Rp60,5 triliun, perdagangan Rp55,3 triliun dan konstruksi Rp22,1 triliun.
Kemudian, penerima manfaatnya meliputi terbesar yakni rumah tangga Rp292,7 triliun, UMKM Rp96,4 triliun, iklim investasi Rp84,3 triliun, dan dunia bisnis Rp56,9 triliun.





