Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membubarkan Dana Pensiun Syariah Dapersi yang beralamatkan di Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Mengutip pengumuman resmi OJK pada Minggu (19/4/2026), pembubaran tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK KEP-23/D.05/2026 pada 2 April 2026.
“Membubarkan Dana Pensiun Syariah DAPERSI, yang beralamat di Jl. Cempaka Putih Tengah VI No. 12 Jakarta Pusat, 10510, terhitung efektif sejak tanggal 30 November 2025,” tulis Direktur Eksekutif Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun I Wayan Wijana.
Baca Juga
- Dua Kunci Cegah Imbal Hasil Investasi Dana Pensiun Turun, Asosiasi DPLK Bongkar Jurusnya
- Enam POJK soal Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun akan Terbit 2026 Ini
- OJK Bubarkan Dana Pensiun Jiwasraya, Bagaimana Nasib Peserta?
I Wayan menjelaskan pembubaran dana pensiun syariah Dapersi dilakukan atas permohonan pendiri dana pensiun. Selanjutnya, keputusan anggota dewan komisioner dimaksud juga menetapkan likuidator dana pensiun syariah Dapersi.
Tim Likuidator tersebut berisikan lima orang yang terdiri dari Agus Nurudin sebagai Ketua Likuidator, Teguh Pantjatmono, Eko Yulianto, Ni Made Anita Susan, dan Rianca Amalia sebagai anggota likuidator.
“Likuidator bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan mengenai pembubaran dan likuidasi Dana Pensiun,” tegas I Wayan.





