KOMPAS.TV - Bank Negara Indonesia (BNI) menargetkan pengembalian dana umat Gereja Katolik Paroki Santo Fransiskus Assisi, Aek Nabara, seluruhnya selesai dalam sepekan ke depan. Dari hasil perkembangan penyelidikan polisi, pihak bank telah menerima informasi jumlah total dana umat yang digelapkan, yakni sekitar Rp28 miliar.
Dalam keterangan persnya, pihak BNI menyampaikan bahwa kasus penggelapan dana yang dilakukan mantan kepala kas BNI Unit Aek Nabara, Medan, mulai terungkap pada bulan Februari 2026.
Pihak BNI menyampaikan, dalam verifikasi dan koordinasi dengan aparat sebelumnya, sudah dilakukan pengembalian dana umat Gereja Katolik Paroki Santo Fransiskus Assisi, Aek Nabara, sebesar Rp7 miliar di tahap awal dan secara bertahap akan diselesaikan sepenuhnya.
Dalam kasus ini, pelaku bekerja sendiri dan hal itu juga disebut telah merugikan pihak BNI.
Masyarakat pun diimbau untuk waspada terhadap penawaran produk keuangan dan juga investasi di luar kanal resmi BNI.
Baca Juga: [FULL] Polisi Ungkap Kronologi-Fakta Penggelapan Dana Jemaat Rp28 Miliar di Sumut
#katolik #bni #danaumat #aeknabara
Penulis : kharismaningtyas
Sumber : Kompas TV
- bni
- penggelapan dana
- dana umat
- aek nabara
- kasus bank
- kejahatan keuangan





