Kasus Andrie Yunus dan Tren Vonis Ringan Peradilan Militer

kompas.id
4 jam lalu
Cover Berita

Selama ini, kasus pidana umum yang menyeret prajurit militer selalu berujung di meja peradilan militer. Ironisnya, sederet peristiwa menunjukkan tren pemberian vonis yang lebih ringan dibandingkan jalur peradilan umum, kendati perkara pidananya serupa. Fenomena ini memotret masalah impunitas yang seolah tersistem atas penanganan persoalan hukum bagi para prajurit militer. 

Tren vonis ringan itu disoroti sejumlah elemen masyarakat sipil antara lain Indonesia Corruption Watch (ICW), Amnesty International Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), KontraS, hingga Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).

Sorotan itu berangkat dari keresahan mereka atas penanganan kasus penyerangan aktivis KontraS, Andrie Yunus, oleh Polisi Militer TNI yang terkesan tidak transparan. Terlebih lagi, upaya penyelesaian hukumnya diarahkan menuju pengadilan militer. 

Keresahan itu lantas mereka tuangkan dalam sebuah konten kolaborasi tentang kasus-kasus pidana umum yang dilakukan prajurit militer dalam setahun terakhir. Konten itu selanjutnya diunggah pada akun Instagram ICW, yakni @sahabaticw. Hingga Minggu (19/4/2026), unggahan itu sudah disukai sekitar 13.000 pengguna, mendapatkan lebih dari 320 komentar, diunggah ulang lebih dari 2.000 pengguna, dan dibagikan kepada sekitar 1.000 pengguna lainnya. 

Bukti tren vonis ringan salah satunya terjadi pada kasus penganiayaan hingga tewas pelajar SMP di Medan, Sumatera Utara. Pada 20 Oktober 2025, kasus itu menjatuhkan vonis bagi Sersan Satu (Sertu) Riza Pahlivi berupa hukuman 10 bulan penjara dan didenda Rp 12,7 juta dari tuntutan semula penjara 1 tahun dan denda Rp 500 juta.  

Kasus penganiayaan lain yang juga menjatuhkan vonis ringan bagi prajurit TNI ialah penyerangan dan penganiayaan hingga tewas warga Sibiru-biru, Deli Serdang, Sumut. Di antara belasan anggota TNI yang disidang, terdapat dua anggota yang sudah dijatuhi hukuman, yakni Prajurit Kepala (Praka) Saut Maruli Siahaan yang dihukum 7 bulan 24 hari penjara dan Praka Dwi Maulana Kusuma yang dihukum 9 bulan penjara, pada 3 Juli 2025.

Baca JugaMungkinkah Peradilan Umum Diterapkan dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus? 

Situasinya jauh berbeda ketika kasus-kasus penganiayaan sejenis dibawa ke ranah peradilan umum. Apalagi jika pelanggaran pidana itu dilakukan warga sipil. Hukumannya terlihat lebih berat dibandingkan para prajurit militer tersebut.

Wujud ketimpangan hukuman itu tampak pada kasus penganiayaan hingga tewas pelajar di Sleman, yang menyeret tujuh warga sipil sebagai terdakwa. Pada 10 Februari 2026, Sukamto, Yasin, Andreas Kevin, dan Lintang divonis penjara 8 tahun 10 bulan. Vonis lebih berat dijatuhkan bagi Surya Tri Saputra dan Muhammad Syaifulloh, yakni 9 tahun penjara. Vonis terberat dijatuhkan pada Muhammad Devanda Kevin Herdiana, yaitu 10 tahun penjara. Selain itu, tujuh orang terdakwa itu juga dikenai denda masing-masing Rp 1 miliar dan biaya restitusi total Rp 348 juta.

Bahkan, hukuman tak setara itu pernah dijatuhkan pada satu kasus pidana yang sama ketika sipil dan TNI sama-sama terlibat.

Peristiwa itu terjadi pada kasus sindikat perdagangan 1,2 ton sisik trenggiling. Pada 16 Juli 2025, Amir Simatupang yang merupakan warga sipil dikenai vonis 7 tahun penjara dan denda 500 juta dan Aipda Alfi Hariadi Siregar, aparat kepolisian yang menjalani sidang peradilan umum, divonis hukuman penjara 7 tahun dan denda Rp 500 juta. 

Adapun dua terdakwa lain yang berlatarbelakang sebagai prajurit TNI, yakni Serka Yusuf Harahap dan Serda Rahmadani, hanya divonis hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Problem paradigmatik

Terkait tren vonis ringan, dosen hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Bivitri Susanti menjelaskan, peradilan militer mempunyai persoalan paradigmatik ketika digunakan untuk mengadili tindak pidana umum. Pasalnya, hukum pidana adalah hukum publik. Sebaliknya, peradilan militer esensinya sekadar disiplin militer.

“Makanya, salah untuk menempatkan tindak pidana seperti pembunuhan, penipuan, pemerkosaan dan segala macamnya ke sebuah institusi yang hanya mengenali tindakan pelanggaran itu semata-mata soal disiplin atau tidak disiplin,” kata Bivitri. 

Tak hanya itu, menurut Bivitri, keseluruhan sistem institusi militer menambah hambatan penegakan hukum dalam jalur peradilan militer. Semua pihak yang terlibat dalam upaya penegakan hukum juga berseragam tentara. Hanya pangkat yang membedakan satu sama lain. Situasinya semakin pelik mengingat institusi militer mempunyai kultur hierarkis yang kuat. Inilah yang membuat seringkali pihak bersalah dalam berbagai perkara sebatas para prajurit berpangkat rendah.

“Kita juga mengenal semangat korsa yang tinggi dari TNI. Jadi, ada kecenderungan mereka akan melindungi circle-nya, atau korps-nya sendiri. Ada pandangan-pandangan seperti itu,” kata Bivitri.

Sebenarnya, jelas Bivitri, prajurit TNI bisa menjalani peradilan umum jika merujuk Pasal 65 dari Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dalam pasal itu, prajurit TNI diharuskan tunduk pada peradilan umum apabila terlibat perkara tindak pidana umum. Hanya saja, pasal itu baru bisa diberlakukan ketika revisi UU Peradilan Militer sudah dilakukan. 

Baca JugaMeski Didesak Merevisi UU Peradilan Militer, Baleg DPR Belum Berencana Membahasnya

Masalahnya, lanjut Bivitri, UU Peradilan Militer tak kunjung direvisi walaupun ketentuannya sudah dibuat sejak 22 tahun lalu. Ia lantas mempertanyakan komitmen pemerintah dan pembuat UU untuk mereformasi militer sepenuhnya. Bahkan, ia menduga, regulasi itu seolah sengaja untuk tidak segera direvisi. 

“Pasca reformasi, semua UU tentang peradilan itu sudah direvisi. Nah, Peradilan Militer ini sudah beberapa kali kami advokasikan. Kemungkinan ini memang ditahan dengan kekuatan politik,” kata Bivitri.

Baca JugaHakim MK: Apa Kabar Revisi UU Peradilan Militer?

Bivitri menilai, negara terkesan melanggengkan impunitas jika revisi UU Peradilan Militer tidak segera dijalankan. Keberadaan peradilan itu seakan membuat para prajurit kebal hukum yang terbukti dalam sederet vonis ringan. Terlebih lagi, proses penegakan hukum berlangsung tertutup tanpa ada transparansi bagi publik. 

Bivitri tidak sedang mengutamakan satu peradilan lebih baik dibandingkan lainnya. Ia sebatas ingin mendudukkan kembali persoalan hukum sesuai koridornya, atau jenis pelanggaran yang dilakukannya. Ini demi menjamin kesetaraan hukum mengingat prinsip negara ini sebagai negara hukum. 

“Salah satu unsur penting dari negara hukum adalah kesetaraan di hadapan hukum. Jika melakukan tindak pidana, prosesnya harus peradilan umum. Kita semua setara. Jadi harus dilihat tindakannya, bukan orangnya,” kata Bivitri. 

Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyatakan, keberlangsungan peradilan militer sampai sekarang adalah salah satu warisan pemerintahan militer (1968) dan rezim otoriter (1978-1998). Baginya, warisan itu semestinya ditinggalkan. Pasalnya, negara sudah menetapkan diri sebagai negara demokratis.

Semasa rezim militer berkuasa, jelas Usman, peradilan militer semacam menjadi sistem kekebalan politik bagi anggota militer, terutama para perwira. Ia menyayangkan mekanisme peradilan militer masih saja digunakan untuk menindak personel militer aktif walaupun negeri ini telah menjalani transisi demokrasi lewat Reformasi 1998. Sejauh ini, sebut dia, peradilan militer justru sering menghasilkan impunitas atas kasus-kasus kejahatan dan pelanggaran HAM yang mereka tangani.

Baca JugaDPR: Peradilan Militer Bukan Ruang Impunitas TNI

“Mereka ingin menghindari risiko maksimal sekaligus merasa memiliki otonomi kelembagaan militer di area kunci, termasuk peradilan. Mereka juga percaya diri karena hubungan keselarasan antara elite politik dan militer membuat mereka bisa terhindar dari jangkauan hukum,” terang Usman soal bertahannya peradilan militer itu. 

Sementara itu, anggota Komisi I DPR dari PDI-Perjuangan, TB Hasanuddin tak memungkiri jika UU Peradilan Militer belum juga direvisi. Ia juga menyoroti soal UU TNI yang justru sudah lebih dahulu direvisi, tetapi amanat revisi UU Peradilan Militer malah tidak ikut dilaksanakan. Alhasil, semua perbuatan prajurit yang melanggar hukum personel militer disidangkan pada pengadilan militer, tak terkecuali kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus. 

Baca JugaOditur Militer: Pelaku Menyiramkan Air Keras kepada Andrie Yunus karena Dendam Pribadi

Ihwal jalannya kasus Andrie, menurut Hasanuddin, segenap pihak hendaknya mengikuti asas hukum yang berlaku mengingat belum ada revisi atas UU Peradilan Militer. Kendati demikian, ia mengharapkan agar kelak proses persidangan bisa transparan dan akuntabel. Lebih dari itu, ia menginginkan adanya revisi UU Peradilan Militer seiring banyaknya insiden mengenai penerapan aturan itu. 

“Ke depan, menurut hemat saya, banyak pengalaman, banyak hal, sebaiknya mungkin dilakukan ratifikasi atau revisi dari UU TNI ini. Khususnya peradilan militer. Sehingga, prajurit TNI yang melakukan perbuatan pidana sipil sebaiknya di pengadilan sipil. Untuk urusan-urusan militer, ya di pengadilan militer,” kata Hasanuddin.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Irfan Bachdim Bertukar Jersei dengan Legenda Barcelona Rivaldo
• 20 jam lalurepublika.co.id
thumb
Menkomdigi: AI Berpotensi Sumbang PDB RI 3,67 Persen
• 22 jam lalutvrinews.com
thumb
Hadir di BSD City, Laita Kopitiam & Bakery Padukan Kopitiam Klasik dan Bakery Modern
• 13 jam lalueranasional.com
thumb
OpenAI kenalkan GPT-Rosalind untuk bantu riset ilmu hayati
• 8 jam laluantaranews.com
thumb
Potret Warga Dibrondong Tembakan Brutal di Supermarket
• 8 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.