Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menggelontorkan dana investasi hingga Rp5 triliun kepada Perum Bulog untuk mempercepat pembangunan infrastruktur pascapanen di tengah kebutuhan mendesak penguatan rantai pasok pangan nasional.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2026 tentang percepatan penyediaan infrastruktur pascapanen dalam rangka ketahanan pangan nasional.
Dalam beleid tersebut, Bulog ditugaskan sebagai pelaksana utama pembangunan infrastruktur yang mencakup seluruh rantai pengelolaan pangan, mulai dari pengadaan hingga distribusi.
Langkah percepatan ini diarahkan untuk mengatasi ketimpangan infrastruktur sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap sewa gudang yang selama ini membebani biaya operasional.
Adapun, infrastruktur pascapanen yang dimaksud meliputi fasilitas pengeringan padi dan jagung, penggilingan, penyimpanan komoditas, hingga sistem distribusi serta layanan pendukung berbasis teknologi informasi.
Setiap proyek pembangunan akan mengacu pada studi kelayakan sederhana yang disusun Bulog dengan mempertimbangkan aspek teknis dari Kementerian Pertanian.
Baca Juga
- Stok Beras Bulog Jatim Capai 1,17 Juta Ton, Serapan Gabah Tembus 500.000 Ton
- Peluang dan Risiko Bulog dari Rencana Bangun Gudang di Arab Saudi
- Ekspansi Bulog ke Arab Saudi, Rencana Gudang Beras di Kampung Haji Dikaji
Dalam implementasinya, pemerintah juga menekankan pentingnya dukungan lintas kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah, khususnya dalam percepatan perizinan, penyediaan lahan, dan penyelesaian hambatan di lapangan.
Dari sisi pendanaan, pemerintah menegaskan bahwa dana Rp5 triliun tersebut merupakan investasi nonpermanen yang wajib dikembalikan oleh Bulog.
“Dalam rangka percepatan pelaksanaan penyediaan IPP, Perum Bulog menggunakan dana investasi Pemerintah nonpermanen untuk pengadaan Cadangan Jagung Pemerintah tahun 2025 paling tinggi sebesar Rp5.000.000.000.000,00 [lima triliun rupiah] yang harus dikembalikan oleh Perum Bulog setelah mendapatkan pendanaan,” tertulis dalam Pasal 20 Ayat 2.
Sumber DanaPendanaan ini berasal dari optimalisasi dana investasi pemerintah yang sebelumnya dialokasikan untuk pengadaan cadangan jagung pemerintah tahun 2025.
Penggunaannya dilakukan secara bertahap dan memerlukan persetujuan Kementerian Keuangan, disertai kajian teknis, evaluasi kelayakan finansial, serta rekomendasi dari Badan Pengelola BUMN.
Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan nasional, khususnya dalam menjaga ketersediaan, keterjangkauan, dan stabilitas harga.
Melalui percepatan pembangunan infrastruktur pascapanen, pemerintah menargetkan distribusi pangan menjadi lebih efisien dan merata di seluruh wilayah Indonesia.





