Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan, turut bersuara terkait kasus kekerasan yang terjadi dalam obrolan grup chat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Ia menyampaikan pesan tegas mengenai hal tersebut melalui akun Instagram pribadinya pada Kamis (16/4).
Kasus grup chat ini mencuat setelah beredar tangkapan layar yang dibagikan oleh salah satu pengguna di X. Dalam percakapan tersebut, terlihat sejumlah anggota grup melontarkan komentar bernada seksis. Mereka membicarakan tubuh perempuan dan menjadikannya sebagai bahan guyonan yang tidak pantas.
Ia menambahkan bahwa ketika humor seksis terus dinormalisasi dalam sebuah grup, ditertawakan, bahkan dirayakan, maka kepekaan seseorang akan perlahan hilang. Kondisi ini dapat memperparah praktik kekerasan dalam kehidupan sehari-hari.
Perempuan 48 tahun ini juga menyampaikan bahwa martabat setiap orang perlu dijaga, baik di ruang publik maupun ranah digital. Sebab keamanan harus hadir dalam setiap lingkup kehidupan.
“Martabat siapa pun, termasuk perempuan, harus dijaga di setiap ruang, setiap layar, setiap percakapan," ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa penanganan kasus kekerasan ini harus adil, transparan, dan tegas tanpa menimbulkan kerentanan baru bagi pihak-pihak yang terdampak. Sehingga kampus dapat menjadi ruang yang aman dan bermartabat bagi semua.
Selain itu, Veronica mengapresiasi sikap kampus yang telah mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia, serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika. Ia juga turut menyampaikan pesan kepada korban kekerasan.
Saat ini, 16 mahasiswa FH UI telah dinonaktifkan sementara sebagai imbas dugaan pelecehan seksual dalam grup chat. Kebijakan tersebut diambil pihak kampus untuk menjaga integritas proses pemeriksaan serta melindungi seluruh pihak yang terlibat.
Dari 16 terduga pelaku, tiga di antaranya merupakan aktivis organisasi mahasiswa di kampus. Mereka yang terlibat telah dicabut keanggotaannya sesuai dengan Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: Peran Penting Laki-laki dalam Bantu Lawan Kekerasan Terhadap Perempuan





