Kasus Narkoba Jaringan Ko Erwin, Patron Soroti Praktik Jual Beli Rekening

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Patriot Anti Narkoba (Patron) menyoroti maraknya praktik pembuatan rekening bank yang kemudian diperjualbelikan kepada pihak lain. Kasus narkoba jaringan Ko Erwin menjadi salah satu contoh dari praktik tersebut.

"Praktik ini tidak hanya melanggar prinsip kehati-hatian dalam sistem perbankan, tetapi juga berpotensi besar digunakan sebagai sarana kejahatan, khususnya dalam peredaran narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Ketua Umum Patron, Muannas Alaidid, kepada wartawan, Minggu (19/4/2026).

Muannas menjelaskan, dalam perspektif hukum pidana, tindakan tersebut tidak dapat dilepaskan dari unsur kesengajaan. Menurut dia, ada tiga bentuk kesengajaan yang relevan dalam konteks ini.

"Pertama, kesengajaan sebagai maksud. Dalam kondisi ini, akibat dari perbuatan memang menjadi tujuan utama pelaku. Dalam situasi ini, pelaku jelas memenuhi unsur kesengajaan penuh karena mengetahui sekaligus menginginkan akibat tersebut terjadi," kata Muannas.

Baca juga: Bareskrim Tangkap Pemilik Rekening Penampung Dana dari Jaringan The Doctor

Poin kedua, kata Muannas, kesengajaan sebagai kepastian. Menurut Muannas, dalam bentuk ini, pelaku mungkin tidak menjadikan akibat sebagai tujuan utama, tetapi mengetahui bahwa akibat tersebut pasti akan terjadi sebagai konsekuensi dari perbuatannya.

"Ketiga, kesengajaan sebagai kemungkinan (dolus eventualis). Dalam situasi ini, pelaku mengetahui secara pasti untuk apa rekening tersebut digunakan, tetapi tetap melakukan perbuatan tersebut. Dalam hukum pidana, sikap ini tetap dikategorikan sebagai kesengajaan karena pelaku dianggap mengetahui dan menerima risiko (willful blindness)," ujar dia.

Muannas menilai dalih ketidaktahuan tidak serta-merta menghapuskan pertanggungjawaban pidana. Dia melihat pendekatan ini bisa untuk menjerat pihak-pihak yang menyediakan rekening bagi aktivitas ilegal.

"Secara normatif, perbuatan tersebut berpotensi dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU terkait upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan hasil kejahatan. Selain itu, dapat pula dikaitkan dengan Pasal 55 KUHP mengenai penyertaan dalam tindak pidana," ujar dia.

Dia lalu mencontohkan penampungan dana kasus narkoba Ko Erwin. Muannas mewanti-wanti masyarakat agar tidak terlibat dalam jual beli rekening dalam bentuk apa pun.

"Kasus yang diungkap aparat penegak hukum, termasuk penangkapan pemilik rekening yang digunakan sebagai penampung dana jaringan narkoba milik bandar Erwin Iskandar alias Ko Erwin, menjadi bukti nyata bahwa praktik ini memiliki konsekuensi hukum serius," imbuh dia.

"Jangan pernah meminjamkan atau menjual rekening kepada siapa pun dengan alasan apa pun. Tanggung jawab hukum tetap melekat pada pemilik sah, meskipun bukan dia yang mengoperasikan. Jika ada pihak yang menawarkan untuk membuat rekening lalu dibeli, maka patut diduga ada potensi digunakan untuk kejahatan," sambung dia.

Penindakan Bareskrim

Sebelumnya, Bareskrim Polri melakukan pengejaran terkait bandar-bandar narkoba dalam lingkaran jaringan Andre Fernando alias The Doctor. Bareskrim kembali menangkap dua orang pemilik rekening penampung dana dari 'The Doctor'.

Dua orang yang ditangkap yakni Muhammad Jainun dan Ronny Ika Setiawan. Keduanya berperan sebagai pemilik rekening penampung dari bandar narkoba.

"Muhammad Jainun dan Ronny Ika Setiawan sudah tertangkap, sedang dalam proses pemeriksaan pendahuluan," ujar Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Kevin Leleury, dalam keterangannya, Minggu (19/4/2026).

Dua tersangka Muhammad Jainun dan Ronny Ika Setiawan merupakan sindikat bandar narkoba Hendra Lukmanul Hakim alias Pak Cik. Keduanya menerima transfer pembayaran dari perantara Andre Fernando.

Adapun jaringan Andre Fernando ini menggunakan rekening penampung atas nama Muhammad Riiki dan Dedek Lusiana untuk menerima pembayaran narkoba dari Bandar Narkoba Erwin Iskanda alias Koko Erwin.

Lihat juga Video 'Momen Boy Buron Narkoba Jaringan Ko Erwin Dibawa ke Bareskrim':




(knv/imk)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Barito Putera dan Persiba berbagi satu poin usai hujan enam gol
• 22 jam laluantaranews.com
thumb
Guterres Serukan Supremasi Hukum Internasional di Peringatan 80 Tahun ICJ
• 13 jam lalupantau.com
thumb
Di Depan Media Malaysia, Tangan Kanan John Herdman Bicara Jujur Soal Timnas Indonesia
• 9 jam lalutvonenews.com
thumb
Siswa Sekolah Rakyat Blora Dibekali Laptop untuk Pembelajaran Digital
• 8 jam lalupantau.com
thumb
Kementerian PU Tuntaskan 2 Dapur MBG di Perbatasan RI-Timor Leste
• 6 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.