FAJAR, MAKASSAR — Yayasan Mahtan kembali menggelar program hapus tato gratis di Posko Mahtan, Jl Letjen Hertasning, Makassar, pada Minggu, 19 April 2026. Kegiatan ini menjadi agenda rutin yang terus diminati masyarakat dari berbagai latar belakang.
Sebanyak 45 peserta ambil bagian dalam kegiatan tersebut, terdiri dari 31 laki-laki dan 14 perempuan. Pelaksanaan dibagi dalam dua sesi, yakni peserta laki-laki sejak pukul 09.00 WITA hingga menjelang zuhur, kemudian dilanjutkan peserta perempuan mulai pukul 12.00 hingga 14.00 WITA.
Menariknya, operator tindakan juga disesuaikan dengan gender peserta. Peserta laki-laki ditangani oleh operator laki-laki, sementara peserta perempuan dilayani oleh operator perempuan guna menjaga kenyamanan selama proses berlangsung.
Sejak pagi hari, peserta mulai berdatangan ke lokasi. Mayoritas merupakan peserta lanjutan yang sebelumnya telah mengikuti program serupa, dengan kondisi tato yang kini mulai memudar.
Tak hanya diikuti oleh peserta Muslim, kegiatan ini juga terbuka bagi masyarakat umum. Beberapa peserta non-Muslim terlihat turut ambil bagian dalam program tersebut.
Pembina Yayasan Mahtan, dr Muh Ihsan Kitta, SpOT, menjelaskan bahwa program hapus tato gratis ini akan terus dilaksanakan secara rutin setiap bulan.
“Kegiatan ini terbuka untuk semua kalangan, termasuk non-Muslim. Syaratnya, peserta melampirkan hasil pemeriksaan laboratorium seperti HIV, HBsAg, dan GDS, serta menyetorkan hafalan Surah Ar-Rahman atau surah lainnya,” ujar dr Ihsan, dalam keterangan rilisnya.
Ia juga menyebutkan bahwa kegiatan serupa tidak hanya digelar di Posko Mahtan, tetapi juga akan dilaksanakan di beberapa lokasi lain.
“Dalam waktu dekat, kami juga akan mengadakan program ini di Rutan Kelas I Makassar dan Polres Wajo,” tambahnya.
Di akhir kegiatan, Ihsan menyampaikan apresiasi kepada para donatur yang terus mendukung program sosial tersebut.
“Kami berterima kasih kepada seluruh donatur yang telah memberikan bantuan dan dukungan. Semoga ini menjadi ladang amal jariyah bagi kita semua,” tutupnya. (twk)





