Bisnis.com, MALANG—Realisasi pendapatan negara di wilayah kerja KPPN Malang mencapai Rp26,07 triliun pada Maret 2026 atau mengalami penurunan sebesar 8,44% dibandingkan periode yang sama tahun lalu (y-o-y) yang dipicu penurunan kinerja industri hasil tembakau (IHT)
Kepala KPPN Malang, Muhammad Rusna, mengatakan capaian pendapatan ditopang oleh penerimaan perpajakan yang terdiri atas Pajak Penghasilan sebesar Rp1,69 triliun, mengalami pertumbuhan sebesar 52,43% (y-o-y). Pajak Pertambahan Nilai mencapai Rp2,71 triliun atau tumbuh sebesar 9,52% (y-o-y).
“Sedangkan penerimaan cukai menyumbang Rp19,36 triliun turun sebesar 17,54% (y-o-y),” ujarnya dikutip Minggu (19/4/2026).
Menurutnya, PNBP lainnya telah terealisasi sebesar Rp110,47 miliar atau 38,14% dari target ditetapkan dan mengalami penurunan sebesar 0,03% bila dibandingkan tahun sebelumnya.
Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Joko Budi Santoso, menilai fluktuasi penerimaan cukai sangat signifikan dalam memengaruhi kinerja pendapatan di wilker KPPN Malang.
Isu penambahan layer tarif cukai, kata dia, sepertinya berdampak signifikan terhadap ketidakpastian perlindungan market produsen rokok legal dan disisi lain marketnya semakin tergerus oleh rokok ilegal yang tak kenal jera untuk terus berproduksi dan mendistribusikan pada pasar secara lebih terbuka dan masif.
Baca Juga
- Penerimaan CHT Tertekan, Purbaya Targetkan Penambahan Layer Cukai Rokok Rampung Mei 2026
- Kelimpungan Mengejar Penerimaan
- Riset: Rokok Ilegal Tekan Penerimaan Negara Rp25 Triliun per Tahun
Selain itu, kata dia, daya beli masyarakat yang terkuras pada momen Ramadan dan Idulfitri dapat mendorong konsumen rokok legal bergeser ke konsumsi rokok ilegal karena pertimbangan harga yang jauh lebih murah dan mudah didapat di pasaran.
Karena itulah, dia menegaskan, situasi ini sangat berdampak pada moderasi capaian penerimaan cukai di triwulan I/2026. Jika pemerintah peka, seharusnya pemerinth lebih mendengar aspirasi para produsen rokok legal untuk menghentikan rencana penambahan layer tarif baru dan lebih memprioritaskan penggakkan hukum dalam upaya penindakan dan pemberantasan rokok ilegal.





