Komisi I soal Roblox-YouTube Belum Patuhi PP Tunas: Catatan Tak Bisa Diabaikan

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, menyoroti belum patuhnya dua platform global, yakni Roblox dan YouTube, terhadap implementasi PP Tunas.

Dave mengatakan, Komisi I memandang serius aturan tersebut sebagai instrumen penting dalam memastikan kepatuhan penyelenggara sistem elektronik terhadap regulasi nasional.

“Kehadiran platform global seperti Roblox dan YouTube yang hingga kini belum sepenuhnya menyesuaikan diri dengan ketentuan PP Tunas menjadi catatan yang tidak bisa diabaikan,” ujar Dave dalam keterangannya, Minggu (19/4).

Ia menegaskan PP Tunas bukan sekadar aturan administratif, melainkan bagian dari upaya negara dalam menjaga ruang digital yang aman.

“Komisi I DPR RI menegaskan bahwa aturan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari upaya negara untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari konten yang tidak sesuai dengan norma hukum dan budaya Indonesia,” ucap Dave.

“Oleh karena itu, Komisi I DPR RI mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk mengambil langkah tegas, terukur, dan diplomatis agar seluruh platform internasional yang beroperasi di Indonesia tunduk pada aturan yang berlaku,” lanjutnya.

Politikus Golkar ini optimistis penerapan aturan tersebut dapat berjalan efektif melalui kerja sama lintas lembaga dan komunikasi dengan penyelenggara platform digital.

“Kami optimistis bahwa melalui koordinasi lintas lembaga, dialog konstruktif dengan para penyelenggara platform, serta komitmen kuat dari pemerintah, PP Tunas dapat dijalankan secara efektif,” tutur Dave.

“Dengan demikian, Indonesia tidak hanya menjaga kedaulatan digitalnya, tetapi juga memastikan ruang digital yang aman, sehat, dan produktif bagi masyarakat,” sambung dia.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut Roblox dan YouTube belum patuh terhadap implementasi PP Tunas.

PP Tunas yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Aturan ini mewajibkan seluruh platform digital membatasi akses anak sesuai usia serta memperkuat pelindungan data pribadi anak.

Total ada delapan platform yang diminta patuh terhadap aturan Kementerian Komunikasi dan Digital tersebut. Enam di antaranya sudah berkomitmen untuk patuh yakni X, Bigo Live, Instagram, Facebook, Threads, serta TikTok. Tinggal dua platform yang masih belum patuh.

“Kami akan terus berkomunikasi baik secara formal maupun apa informal dalam hal diskusi mengenai fitur dengan dua platform yang belum mematuhi, yaitu Roblox dan juga YouTube,” kata Meutya dalam konferensi pers pada Selasa (14/4).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Afghanistan ekspor karpet dan permadani senilai USD18 juta 1 tahun
• 54 menit laluantaranews.com
thumb
Harga LPG 12 Kg Resmi Naik, Jadi Rp228.000-Rp285.000 per Tabung
• 5 jam lalubisnis.com
thumb
MTQ XXXIV Sulsel 2026: Maros Juara Umum dengan 560 Poin, Bukti Pembinaan Qur’ani Berkelanjutan
• 14 jam laluharianfajar
thumb
Pemprov DKI Jakarta Kebut Basmi Ikan Sapu-Sapu
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
PSSI Rayakan Ulang Tahun ke-86 di Sidoarjo, Tegaskan Target 2030
• 24 menit lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.