Indef Usul Pajak Windfall Sektor SDA, Tangkap Potensi Penerimaan Negara

bisnis.com
4 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Ariyo DP Irhamna menilai, Indonesia membutuhkan instrumen pajak khusus untuk menangkap lonjakan keuntungan (windfall) dari sektor sumber daya alam (SDA).

Dalam kajian terbaru bertajuk Reformasi Pajak Sumber Daya Alam: Desain PRRT untuk Indonesia, Ariyo menyebut tanpa instrumen tersebut, sebagian besar rente ekonomi saat harga komoditas tinggi, berpotensi tidak masuk ke kas negara.

Dia menjelaskan, fenomena ini kembali terlihat setelah Selat Hormuz mengalami blokade pada April 2026 yang mendorong harga minyak mentah dunia menembus US$100 per barel. Di saat yang sama, harga batu bara acuan (HBA) juga naik signifikan.

Indonesia sebagai net importir minyak menghadapi dilema struktural. Dengan lifting sekitar 600 ribu barel per hari dan konsumsi mencapai 1,6 juta barel per hari, lonjakan harga minyak justru memperbesar beban subsidi energi, meskipun penerimaan sektor hulu ikut naik.

Berdasarkan simulasi counterfactual dalam kajian tersebut, potensi penerimaan yang hilang tergolong besar. Sebagai contoh pada 2022, saat harga komoditas mencapai puncak, instrumen pajak berbasis rente seperti Profit Resource Rent Tax (PRRT) diperkirakan dapat menambah penerimaan hingga Rp223 triliun, terdiri dari Rp192 triliun sektor batu bara dan Rp31 triliun migas.

Secara rata-rata, potensi penerimaan yang tidak tertangkap sepanjang 2017–2024 mencapai Rp67 triliun per tahun. “Pola ini berulang. Indonesia saat itu pun tidak memiliki instrumen windfall tax,” ujarnya dikutip Bisnis, Minggu (19/4/2026).  

Baca Juga

  • Pajak di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
  • Tak Cuma Insentif Pajak, Industri Baja Minta Perluasan HGBT & Pengendalian Impor
  • Harga Buyback Emas Antam Hari Ini Minggu, 19 April 2026 & Besaran Pajaknya

Ariyo menilai, akar persoalan terletak pada skema royalti yang masih berbasis pendapatan kotor, bukan keuntungan. Dalam kondisi harga tinggi, negara hanya menangkap sekitar 10%–15% rente ekonomi. Sebaliknya, saat harga turun, skema tersebut justru menekan margin perusahaan.

Melalui PRRT, pemerintah katanya dapat menerapkan mekanisme pajak yang bersifat countercyclical, yakni hanya memungut saat harga tinggi dan tidak membebani pelaku usaha ketika harga rendah. Simulasi menunjukkan penerimaan akan meningkat signifikan saat periode boom, tetapi nol pada saat harga jatuh.

Selain itu, kajian tersebut menemukan adanya ketimpangan dalam transmisi harga terhadap penerimaan negara. Elastisitas penerimaan SDA saat harga naik mencapai 1,17, namun hanya 0,35 saat harga turun. 

Hal ini diperparah oleh skema cost recovery dalam kontrak migas yang cenderung kaku. “PRRT bukan untuk memperbaiki transmisi yang sudah berjalan, melainkan untuk menangkap rent super normal yang lolos dari mekanisme royalti,” jelas Ariyo.

Di sisi lain, struktur penerimaan negara juga telah bergeser. Kontribusi migas terhadap PNBP SDA turun dari 90,5% pada 2009 menjadi 48,3% pada 2024, sementara sektor non-migas, terutama batu bara, meningkat signifikan. Namun, rezim fiskal dinilai belum beradaptasi dengan perubahan tersebut.

Ariyo menegaskan, desain PRRT yang diusulkan tidak akan mengganggu investasi. Pajak ini hanya dikenakan pada proyek dengan tingkat pengembalian investasi (ROI) di atas 15%, dengan tarif progresif hingga 40% untuk keuntungan сверхnormal.

“Pengalaman Australia dan Norwegia menunjukkan pajak rente tinggi kompatibel dengan investasi hulu jangka panjang, selama threshold menjaga normal rate of return,” jelasnya.

Sebagai langkah awal, pemerintah disarankan dapat menyesuaikan kebijakan royalti yang ada dengan menambahkan indikator berbasis profit, sembari menyiapkan regulasi PRRT melalui jalur legislasi.

Ke depan, penerimaan dari PRRT juga diusulkan untuk dialokasikan ke dana stabilisasi khusus guna menjaga ketahanan fiskal saat harga komoditas berbalik turun.

“Tanpa instrumen penangkap rente, Indonesia akan menghadapi pola yang sama, merelakan 85-90 persen rente ekonomi saat harga melonjak, lalu kehilangan bantalan fiskal saat harga anjlok,” tegas Ariyo. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Indonesia Gabung BoP, Aktivis 98: Pemerintah Khianati Dasa Sila Bandung
• 5 jam lalujpnn.com
thumb
Mitos dan Takhayul Seputar Trading
• 18 jam lalurepublika.co.id
thumb
Link Live Streaming Everton Vs Liverpool di Derby Merseyside Premier League, Kick-Off Jam 20.00 WIB
• 13 jam lalukompas.tv
thumb
Kemendukbangga Tegaskan Solidaritas Sosial Kunci Sukses Bonus Demografi Indonesia
• 12 jam lalupantau.com
thumb
KJRI: Indonesian Culinary Week dorong diplomasi kuliner RI di AS
• 15 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.