ADA penjelasan yang menutup pertanyaan. Ada penjelasan yang menjawab pertanyaan. Keduanya bisa memakai kata yang sama.
Namun nilai keduanya berbeda. Yang pertama disebut dalih. Yang kedua disebut dalil.
Perbedaan itu penting dalam perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus.
Oditurat Militer menyebut motif empat terdakwa adalah dendam pribadi. Keempatnya prajurit aktif Denma Bais TNI.
Sebutan motif itu berkedudukan sebagai dugaan penuntut, bukan fakta hukum. Dugaan berubah menjadi dalil hanya setelah dibuktikan di sidang. Di sidang, keterangan berhadapan dengan bukti.
Menguji bukan menolak. Menguji berarti memeriksa apakah keterangan sanggup memikul seluruh beban perkara. Uji paling sederhana ada tiga.
Pertama, jumlah pelaku. Kedua, kesatuan tempat terdakwa bernaung. Ketiga, cara kejadian berlangsung. Tiga hal itu yang membedakan dalih dari dalil.
Parameter Pengujian Motif Dendam Pribadi
Pertanyaan pertama mengenai jumlah. Terdakwa dalam perkara ini empat orang. Tiga perwira, satu bintara.
Kata pribadi secara umum menunjuk pada urusan perorangan. Ketika dikenakan pada empat orang, beban penjelasannya menjadi empat kali.
Publik perlu tahu hubungan pribadi apa yang secara bersamaan dimiliki empat orang itu dengan Andrie Yunus.
Apakah keempatnya pernah berinteraksi langsung, dalam urusan apa, kapan, dan di mana.
Baca juga: Bandung, Bebas Aktif, dan Bayang-Bayang Nekolim
Tanpa rincian itu, kata pribadi menjadi terlalu longgar. Kata pribadi dipakai untuk meringkas empat orang menjadi satu label.
Peringkasan seperti itu ciri dalih, bukan dalil. Dalil tidak meringkas. Dalil merinci.
Pertanyaan kedua mengenai kesatuan. Keempat terdakwa berdinas di kesatuan yang sama. Dalam struktur militer, kesatuan bukan sekadar alamat administratif.
Kesatuan membentuk pola komunikasi, rantai komando, dan kebiasaan bertindak. Menyebut motif sebagai pribadi di luar kedinasan berarti membuat klaim. Klaim itu sah saja.