Perjalanan reformasi penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi ujian di tengah sulitnya mengatasi intervensi kepentingan politik. Lembaga peradilan, Polri, Kejaksaan, hingga KPK bertanggung jawab menghadirkan wajah negara hukum Indonesia yang lebih baik.
Hal ini menjadi gambaran kesimpulan dari Laporan Tim Percepatan Reformasi Hukum Kemenko Polhukam yang digelar di era pemerintahan Presiden ketujuh RI, Joko Widodo. Sebanyak 150 lebih rekomendasi dihasilkan dari empat kelompok kerja (pokja) dan diserahkan kepada presiden pada 14 September 2023. Keempat pokja dimaksud, Pokja Reformasi Peradilan dan Penegakan Hukum; Reformasi Hukum Agraria dan Sumber Daya Alam (SDA); Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi; serta Pokja Reformasi Perundang-undangan.
Hasil kajian keempat pokja menemukan fakta negatifnya pandangan masyarakat terhadap dunia hukum yang tergambar dari ”label” mafia hukum, mafia tanah, mafia pertambangan, dan tumpang tindih peraturan. Demikian pula ukuran normatif Indeks Demokrasi, Indeks Negara Hukum dan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia yang menunjukkan hasil tidak menggembirakan.
Tulisan analisis ini membatasi pembahasan hanya pada hasil rekomendasi Tim Pokja I yang membidangi reformasi peradilan dan penegakan hukum. Metode yang dipakai Tim Pokja selain melibatkan para ahli pada bidangnya, juga pendekatan multidisiplin dan partisipasi publik.
Hasilnya, mereka merekomendasikan peta jalan dan arah perubahan penegakan hukum yang mengarahkan penyelenggara negara tentang apa yang harus diperbaiki dalam lingkup lembaga Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Mahkamah Konstitusi.
Namun, hingga 1,5 tahun pemerintahan baru Presiden Prabowo Subianto, hasil rekomendasi itu, terutama untuk kategori jangka menengah (lima tahun), belum sepenuhnya dijalankan. Relasi kekuasaan dalam institusi penegakan hukum masih stagnan. Akibatnya, penegakan hukum masih banyak terhenti pada level agenda normatif dan belum menyentuh level perubahan struktural.
Dengan menggunakan metode analisis kesenjangan kebijakan (policy gap analysis) atas butir-butir rekomendasi Tim Pokja, salah satu contoh yang paling kentara adalah dinamika politik hukum dalam revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Antara jarak desain normatif dan praktik empiris, serta mengacu pada studi implementasi kebijakan (Pressman & Wildavsky, 1973), menunjukkan terjadi kesenjangan antara perumusan kebijakan tentang KPK dan fakta yang terjadi.
Hasil analisis dari Tim Pokja I merekomendasikan UU KPK sejalan dengan Jakarta Statement on Principles for Anti Corruption yang dideklarasikan pada 26-27 November 2012. Rekomendasi ini berisi prinsip-prinsip dasar agar lembaga antikorupsi, seperti KPK dapat bekerja efektif, independen, dan bebas intervensi.
Namun faktanya, kedudukan dan kewenangan KPK justru semakin terkikis. Putusan MK tentang uji materi UU KPK, misalnya, menolak seluruh pengujian formil dan hanya mengabulkan sebagian kecil uji materi yang diajukan.
Padahal hasil revisi UU tersebut membuat banyak ”kerusakan” bagi independensi KPK. Yang terutama, perubahan status staf/pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Posisi demikian tentu mengganggu independensi dan imparsialitas KPK.
Persoalan lainnya ”bertebaran” mulai dari manajemen dan kualitas aparat penegak hukum (APH), posisi relasi dan independensi kelembagaan penegak hukum, hingga budaya taat hukum. Problematika hukum dan peradilan di Indonesia pascareformasi masih begitu luas dan dalam.
Tengoklah dari wacana revisi kembali UU Mahkamah Konstitusi yang bergulir sejak 2023. Usulan yang muncul justru berpotensi melumpuhkan independensi hakim karena adanya kewajiban hakim konstitusi yang telah menduduki jabatan lebih dari 5 tahun dan kurang dari 10 tahun harus mendapatkan konfirmasi dari lembaga pengusul apabila hendak melanjutkan jabatannya hingga 10 tahun.
Selain itu, Tim Pokja I merekomendasikan pula asesmen dan pembatasan penempatan anggota Polri aktif di instansi pemerintah dan BUMN. Faktanya, masih tetap ada catatan tentang ”celah subyektivitas” karena kerap dijumpai faktor kedekatan-personal maupun politik, dan loyalitas menjadi dasar pengangkatan.
Implementasi rekomendasi ini masih sangat rapuh karena menjadi polemik hukum. Polri justru menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) No 10 Tahun 2025 yang mengatur 17 jabatan di kementerian/lembaga yang bisa ditempati polisi aktif. Polri beralasan hal itu merupakan permintaan dari instansi pemerintah. Agenda reformasi Polri yang cukup berhasil dijalankan oleh tim bentukan negara dan internal Polri ternodai oleh isu sekunder penempatan anggota aktif Polri di jabatan sipil ini.
Tengok pula masih adanya ”pasal karet” dalam Undang-Undang ITE. Sebagai lanjutan dari peristiwa demonstrasi besar 25-28 Agustus 2025, beberapa aktivis HAM sempat menjadi tersangka, antara lain, Delpedro Marhaen (Lokataru), Syahdan Husein (Gejayan Memanggil), Muzaffar Salim dan Khariq Anhar.
Mereka dijerat dengan pasal penghasutan di KUHP serta pasal penyebaran informasi di UU ITE. Mereka baru dibebaskan pada 6 Maret 2026 setelah dinyatakan tidak bersalah karena hakim ”tak menemukan hubungan kausal” atas dakwaan yang disangkakan.
Tim Percepatan Reformasi penegakan hukum ini dibentuk pemerintahan Jokowi menjelang akhir masa pemerintahannya karena saat itu muncul kasus hakim agung yang terkena OTT KPK. Sebelumnya, berbagai sorotan publik sudah menyuarakan kondisi penegakan hukum yang karut-marut di Indonesia sehingga menumbuhkan keinginan bersama adanya reformasi hukum dan peradilan.
Kini, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mewarisi berbagai kelemahan struktural dan nonstruktural dari eksistensi penegakan hukum. Hasil survei Litbang Kompas menunjukkan, sepanjang 2001-2024, aspek kinerja penegakan hukum justru menjadi titik paling rapuh (Kompas, 13/4/2026). Sejumlah upaya perbaikan sudah dilakukan, tetapi akan selalu ada avonturisme dalam setiap upaya pembenahan sistem. Apalagi kalau ada kecondongan pergeseran orientasi hukum berbasis supremasi sipil menjadi trajektori nasionalisme berbasis keamanan-otoritas negara.
Gap yang masih lebar antara harapan (rekomendasi pokja) dan kenyataan ini, akan berimplikasi jangka panjang bagi upaya konsolidasi demokrasi dan kualitas pembangunan hukum di Indonesia. Oleh karena itu, setiap insan hukum patut melihat kembali sejauh mana keberhasilan reformasi dijalankan.





