”Hutan Perempuan”,  Hak Kolektif yang Terabaikan

kompas.id
9 jam lalu
Cover Berita

Di tengah rimbunnya hutan Jayapura, Papua, atau tenangnya muara di Mentawai, Sumatera Barat, terdapat ruang-ruang kehidupan yang dijaga ketat oleh perempuan adat. Di Papua, mereka menyebutnya ”hutan perempuan” atau onaja. Di ruang-ruang ini, perempuan adat tidak sekadar memanen hasil alam, tetapi juga merawat pengetahuan leluhur dan membangun solidaritas.

Namun, di balik otoritas pengelolaan tersebut, posisi mereka masih terpinggirkan akibat absennya negara. Padahal, hak kolektif perempuan adat melampaui sekadar urusan kepemilikan tanah, karena mencakup dimensi ekologi, sosial, budaya, dan spiritual yang tak terpisahkan.

Realitas perempuan adat ini mengemuka dalam diskusi publik Memahami Urgensi Hak Kolektif Perempuan Adat yang diselenggarakan Perempuan AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) dalam rangka Hari Kebangkitan Perempuan Adat Nusantara (HKPAN), di Jakarta, Kamis (16/4/2026). HKPAN diperingati setiap tanggal 16 April.

Baca JugaPerempuan Adat Masih Terpinggirkan, Kehadiran UU Masyarakat Adat Krusial (1)

Bagi Ketua Umum Perempuan AMAN Devi Anggraini, hutan perempuan adalah ruang di mana perempuan adat memiliki otoritas penuh atas pengelolaan sumber daya alam berdasarkan pengetahuan lokal mereka. Pengaturan tentang apa yang boleh dipanen, seberapa banyak, dan bagaimana cara memanennya, sepenuhnya ditentukan oleh perempuan.

”Hutan perempuan itu dilakukan oleh perempuan adat di dalam kelompoknya. Jadi, memanen apa yang bisa dipanen, berapa banyak yang bisa dipanen, dan pengaturan-pengaturan itu (dilakukan) oleh perempuan adat,” ujar Devi dalam diskusi yang dipandu Arimbi Heroepoetri ini.

Hutan perempuan adalah ruang di mana perempuan adat memiliki otoritas penuh atas pengelolaan sumber daya alam berdasarkan pengetahuan lokal mereka.

Ia mencontohkan kearifan lokal dalam memanen bia (sejenis kerang) yang harus menggunakan kaki dan tidak boleh dilakukan dengan keras agar ekosistemnya tetap terjaga. Lebih dari sekadar ruang ekonomi, hutan perempuan menjelma menjadi ruang aman bagi perempuan adat untuk saling berbagi.

Ketika praktik tersebut dilakukan oleh perempuan adat, sebenarnya hutan perempuan menjadi ruang di mana perempuan adat bisa berbagi tentang situasi-situasi yang dialami. ”Bahkan membicarakan hal yang sangat sensitif, misalnya kekerasan yang dialami perempuan, yang mungkin tidak bisa dengan mudah dibicarakan di ruang terbuka lainnya,” ujar Devi.

Baca JugaPerempuan Menjaga Pangan
Tantangan berlapis

Analisis Kurniawati Hastuti Dewi dari Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengenai hak politik perempuan adat menemukan perempuan adat menghadapi tantangan berlapis dalam ruang kewargaan. Dari tingkat negara dengan politik masih sangat maskulin, tingkat masyarakat adat yang didominasi laki-laki dan budaya patriarki masih kuat, hingga tingkat individu saat perempuan adat menghadapi isu interseksionalitas terkait jender, kelas sosial, dan agama.

”Perempuan adat adalah perempuan yang hidup di dalam masyarakat adat dan menjadi bagian dari komunitas tersebut. Pengetahuan yang dimiliki perempuan adat melekatkan peran spesifik dalam pengelolaan sumber daya alam, budaya, dan kehidupan sosial di komunitas,” papar Kurniawati.

Absennya pengakuan negara terhadap identitas dan hak kolektif perempuan adat menjadi akar dari berbagai persoalan. Wakil Ketua Komnas Perempuan Dahlia Mahdani mengungkapkan bahwa isu perempuan adat telah menjadi salah satu dari enam isu prioritas Komnas Perempuan sejak 2022.

Absennya pengakuan negara terhadap identitas dan hak kolektif perempuan adat menjadi akar dari berbagai persoalan.

Baca JugaPerempuan Adat Alami Kerentanan Ganda,  Diskriminasi Struktural dan Pengabaian Negara  

Di lapangan, Komnas Perempuan menemukan adanya ambiguitas negara terhadap pengakuan identitas dan entitas perempuan adat itu sendiri. Hal lain ialah pencabutan ruang dan akses terhadap kehidupan dan proses pemiskinan karena dampak dari perusakan lingkungan dan kebijakan yang mengabaikan.

Komnas Perempuan juga menyoroti bagaimana perempuan adat kerap menjadi korban kriminalisasi dan kekerasan dalam konflik sumber daya alam, serta mengalami stigmatisasi. Padahal, perempuan adat memiliki kontribusi besar dalam menjaga keseimbangan alam melalui filosofi dan pengetahuan tradisional mereka, seperti dalam konsep kedaulatan pangan dan ritual adat.

”Suara perempuan adalah suara alam,” ungkap Dahlia seraya mengingatkan bahwa pengabaian terhadap hak-hak ini sering berujung pada pencerabutan ruang hidup dan kemiskinan sistemik bagi perempuan adat.

Baca JugaPerempuan Adat Pubabu Minta Pemda Hentikan Intimidasi
Melampaui konsep tanah

Dari perspektif hukum, pengakuan terhadap hak kolektif perempuan adat masih menghadapi jalan terjal. Purnawan D Negara, pengajar hukum adat di Universitas Widya Gama, Malang, menyoroti bahwa diskursus hukum di Indonesia selama ini cenderung mereduksi hak kolektif atau hak komunal semata-mata pada urusan kepemilikan tanah.

”Saya melihat ternyata hak kolektif ini campurannya tidak sekadar tanah, tapi ini lebih kepada soal eko-sosio-religio-kultural. Manfaatnya jadi satu. Termasuk ekonomi, soal-soal religi, juga kultur menyangkut budaya,” ujar Purnawan. 

Dari perspektif hukum, pengakuan terhadap hak kolektif perempuan adat masih menghadapi jalan terjal.

Hak kolektif perempuan adat adalah integrasi dari wilayah, pengetahuan tradisional, dan otoritas adat. Oleh karena itu, dorongan untuk memasukkan terminologi hak kolektif dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat menjadi sangat krusial sebagai payung hukum yang komprehensif. ”Hak kolektif perempuan adat itu adalah integritas dari wilayah, pengetahuan tradisional, dan otoritas adat,” kata Purnawan.

Perjuangan panjang

Namun, perjuangan hak kolektif perempuan adat tidak dapat dipisahkan dari konteks yang lebih luas. Agung Wibowo dari Himpunan Ulama Masyarakat Adat (HUMA), dalam rangkuman diskusi, mengidentifikasi tiga masalah sistemik yang menghambat perjuangan perempuan adat.

Pertama, adanya ketimpangan kelas masyarakat dan kegagalan sistem politik. Kedua, adanya krisis rasionalitas publik dan fragmentasi sosial. Ketiga, represivitas elite dan lemahnya agensi kolektif.

Karena itu, untuk perempuan adat, Agung mengusulkan, strategi mulai dari perlindungan hukum terhadap ketimpangan dalam kelas masyarakat. Hal lain ialah membangun ekosistem yang saling mendukung hingga mengubah cara kerja dari positioning, yakni oposisi semata, menuju gerakan kultural yang mengakar di masyarakat, serta mengaktifkan kembali lumbung-lumbung komunitas. Strategi ini sebagai bantalan jika terjadi krisis ekonomi.

Baca JugaPerempuan Gayo Bersatu Jaga Hutan
Momentum legislasi

Perjuangan perempuan adat untuk mendapatkan pengakuan atas hak kolektifnya bukanlah sekadar tuntutan hukum, melainkan juga upaya mempertahankan ruang hidup, identitas, dan martabat mereka. Perlindungan hak kolektif adalah kunci untuk memastikan partisipasi bermakna perempuan adat dalam ruang publik dan membangun hubungan yang setara.

Tanpa pengakuan tersebut, narasi tentang keadilan dan kesetaraan hanya akan menjadi janji kosong bagi perempuan penjaga bumi. Hanya dengan demikian, hak kolektif perempuan adat dapat benar-benar terwujud dan bermakna bagi kehidupan mereka dan generasi mendatang.

Perjuangan perempuan adat untuk mendapatkan pengakuan atas hak kolektifnya bukanlah sekadar tuntutan hukum, melainkan juga upaya mempertahankan ruang hidup.

Karena itu, saat mengantar diskusi, Veni Siregar, Koordinator Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat, mengingatkan perjalanan RUU Masyarakat Adat yang mengalami stagnasi selama 16 tahun di DPR. Padahal, Koalisi telah menyerahkan naskah akademik versi masyarakat sipil.

Pembentukan Panitia Kerja (Panja) RUU Masyarakat Adat oleh Baleg DPR saat ini harus menjadi momentum titik balik. ”Perempuan adat adalah representasi napas kehidupan yang memiliki kearifan serta kemampuan merawat bumi,” ungkap Veni.

Perjuangan perempuan adat untuk mendapatkan pengakuan atas hak kolektifnya bukanlah sekadar tuntutan hukum, melainkan juga upaya mempertahankan ruang hidup, identitas, dan martabat mereka. Maka, melindungi perempuan adat berarti melindungi masa depan bangsa.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Satgas Cartenz Sita Ratusan Senjata Tradisional KKB di Yahukimo
• 22 jam lalurctiplus.com
thumb
AS Kerahkan Robot untuk Bersihkan Ranjau di Selat Hormuz
• 9 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Cek Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini 20 April 2026, Jangan Lupa Perpanjang!
• 12 jam laludisway.id
thumb
Komisi VII Soroti Upaya Pemerintah Substitusi Plastik Impor: Momentum Hilirisasi atau Sekadar Wacana?
• 11 jam lalutvonenews.com
thumb
Pemerintah Siapkan Perpres Pegawai Koperasi Desa Merah Putih
• 5 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.