JAKARTA, KOMPAS.TV - Setiap tanggal 21 April, masyarakat Indonesia memperingati Hari Kartini sebagai momen penting untuk mengenang perjuangan emansipasi perempuan.
Menjelang peringatannya pada tahun 2026, banyak yang bertanya-tanya apakah Hari Kartini termasuk tanggal merah atau hari libur nasional?
Berdasarkan ketentuan resmi dalam SKB 3 Menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026, Hari Kartini tidak termasuk dalam daftar hari libur nasional.
Artinya, pada Senin, 21 April 2026, aktivitas perkantoran, sekolah, dan kegiatan lainnya tetap berjalan seperti biasa.
Baca Juga: Jadwal Libur Panjang di Kalender Mei 2026, Ada Cuti Bersama
Hari Kartini sendiri memiliki makna historis yang sangat penting. Peringatan ini ditujukan untuk mengenang jasa Raden Ajeng Kartini, tokoh pelopor emansipasi perempuan di Indonesia.
Melalui pemikiran dan perjuangannya, Kartini membuka jalan bagi perempuan untuk mendapatkan hak pendidikan dan kesetaraan dalam berbagai bidang kehidupan.
Meskipun tidak menjadi hari libur nasional, peringatan Hari Kartini tetap dirayakan secara luas di berbagai daerah.
Baca Juga: Mulai 27 April, KAI Aktifkan Lagi Stasiun Plabuan dan Comal di Pantura
Biasanya, sekolah dan instansi mengadakan kegiatan seperti lomba, upacara, hingga penggunaan pakaian adat sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai perjuangan Kartini.
Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- hari kartini 2026
- apakah tanggal merah
- 21 april 2026





