Pemkot Malang buka opsi tak rekrut ASN demi aturan belanja pegawai

antaranews.com
3 jam lalu
Cover Berita
Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Pemerintah Kota Malang membuka opsi tak melakukan perekrutan aparatur sipil negara (ASN) baru untuk memenuhi batas maksimal belanja pegawai 30 persen, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Strategi Kota Malang untuk mencapai mandatori 30 persen, tahun ini kemungkinan tidak ada pengadaan ASN dari umum, baik itu Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," kata Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang Hendru Martono di Kota Malang, Jawa Timur, Senin.

Skema belanja pegawai dengan batasan paling maksimal 30 persen dari total nilai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sebagaimana yang tertuang di dalam UU HKPD akan diterapkan pada 2027.

Kebijakan itu mengharuskan pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian terhadap besaran belanja pegawai.

Berdasarkan data dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang belanja pegawai mencapai Rp1,08 triliun atau sebesar 43,55 persen dari total APBD 2026 sebesar Rp2,48 triliun.

Keseluruhan PNS dan PPPK di lingkungan pemerintah daerah setempat berjumlah 9.856 orang. Angka itu telah termasuk 3 ribu PPPK yang diangkat pada 2025.

Tak hanya itu, Pemkot Malang juga memilih tak membuka penerimaan ASN dari jalur mutasi atau pindahan dari daerah lain.

Langkah tersebut sebagai langkah mencegah bertambahnya jumlah ASN di tengah upaya penyesuaian terhadap kebijakan dari pemerintah pusat.

Oleh karena itu, Hendru menyampaikan pengurangan jumlah ASN di lingkungan Pemkot Malang dilakukan dengan mengedepankan proses alami, yakni sesuai masa pensiun masing-masing pegawai.

Setiap tahun, diperkirakan akan ada sekitar 300 sampai 400 orang ASN Pemkot Malang yang purna tugas.

"Karena strateginya harus bagaimana lagi?" kata dia.

Pemkot Malang dikatakannya tak bisa sembarangan mengurangi jumlah ASN yang belum memasuki masa pensiun tanpa dasar dan alasan kuat.

"Kalau memang dia tidak melakukan pelanggaran tetapi terus diganti kan juga tidak bisa seperti itu," ujarnya.

Baca juga: Pemkot Malang sampaikan empat rancangan peraturan daerah ke DPRD

Baca juga: Pemkot Malang pindahkan lokasi pembangunan gedung Sekolah Rakyat


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Respons “Passportgate”, Menkum Targetkan RUU Kewarganegaraan Rampung Tahun Ini
• 14 jam laluokezone.com
thumb
Zelenskyy Marah ke AS, Kesal karena Izin Rusia Menjual Minyak Diperpanjang
• 8 jam lalukompas.tv
thumb
Tumpahan Oli di Persawahan Berhasil Dikendalikan, PT BJB dan DLH Bergerak Cepat
• 4 jam lalutvonenews.com
thumb
2 Kang Bakso di Tasik Diculik dan Dianiaya karena Diduga Lecehkan Pembeli
• 2 jam laludetik.com
thumb
Komisi I soal Roblox-YouTube Belum Patuhi PP Tunas: Catatan Tak Bisa Diabaikan
• 17 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.