JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan, DPR berkomitmen agar data kependudukan menjadi dasar utama seluruh layanan publik di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Rifqi saat membuka rapat kerja dan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto dengan agenda pembahasan terkait pengawasan administrasi kependudukan.
“Komisi II DPR RI berkomitmen agar data kependudukan yang selama ini hulunya ada di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil itu bisa menjadi basis bagi seluruh pelayanan publik yang ada di Indonesia,” kata Rifqi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/4/2026).
Baca juga: Digitalisasi Data Kependudukan Perkuat Ekonomi dan Inklusi Keuangan
Ia mengatakan, data yang dikelola Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) harus terintegrasi melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal berbasis digital.
Namun, menurut dia, pemanfaatan NIK sebagai Single Identity Number (SIN) masih menghadapi berbagai kendala dalam implementasi.
Oleh karena itu, DPR mendorong revisi Undang-Undang Administrasi Kependudukan (UU Nomor 23 Tahun 2006) untuk memperkuat sistem tersebut sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Tentu kami ingin melangkah lebih jauh sebagai negara modern yang bisa sejajar dengan negara-negara lain yang ada di dunia,” ujar Rifqi.
Baca juga: KTP Hilang? Ini Cara Membuat yang Baru di Kantor Dukcapil
Rifqi menggambarkan, ke depan masyarakat tidak lagi perlu membawa berbagai kartu identitas.
Seluruh data penduduk seperti wajah, retina, dan sidik jari, telah tersimpan dalam basis data Dukcapil sehingga bisa digunakan untuk verifikasi di berbagai layanan.
Ia mencontohkan, aparat kepolisian cukup menggunakan alat pemindai biometrik untuk mengecek identitas, kepemilikan SIM, hingga data kendaraan.
Hal serupa juga berlaku di layanan perpajakan, di mana data wajib pajak dapat langsung terhubung dengan NIK tanpa perlu menunjukkan NPWP.
Baca juga: Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 17 April 2026, Simak Biaya dan Syaratnya
“Pergi ke kantor pajak, sudah enggak perlu lagi disuruh menyetor kartu NPWP. Ya cukup kantor pajak pakai sidik jari, cek wajah kita atau retina kita, sudah ketahuan. Dengan NIK kita maka akan muncul juga nomor pajak kita,” kata Rifqi.
“Atau bahkan nomor pajak sudah enggak perlu, ya di NIK itulah juga kemudian ada nomor pajak. Maka ketahuan di situ Rifqi sudah lapor SPT atau belum, kemudian Rifqi punya kewajiban pajak di mana yang belum,” imbuh dia.
Selain itu, integrasi data juga diharapkan mempermudah akses layanan pertanahan.
Baca juga: Daftar Dokumen Kependudukan yang Wajib Dimiliki di Setiap Fase Kehidupan
Masyarakat tidak lagi perlu membawa dokumen fisik seperti sertifikat, karena data kepemilikan tanah dapat diakses secara digital melalui sistem yang terhubung.





