JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menilai sistem administrasi kependudukan (adminduk) Indonesia masih tertinggal dibandingkan Malaysia.
“Kenapa saya gambarkan Malaysia ini kan dekat sama kita dan negaranya 10 tahun merdeka belakangan daripada kita," kata Rifqi di ruang rapat Komisi II DPR, Jakarta, Senin (20/4/2026).
Pernyataan itu disampaikan Rifqi saat membuka rapat kerja dan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto dan jajaran, dengan agenda pengawasan administrasi kependudukan.
Baca juga: Ketua Komisi II DPR Menilai Seharusnya Warga Tak Perlu Lagi Bawa KTP Fisik
Rifqi mencontohkan pengalamannya saat berada di Malaysia pada 2007–2009.
Menurut dia, saat itu masyarakat Malaysia cukup menggunakan nomor kartu identitas (IC Number) untuk berbagai keperluan.
"Dulu tahun 2007, berarti 20 tahun yang lalu, hampir 20 tahun yang lalu, itu penduduk Malaysia hanya cukup mengingat IC (Identity Card) Number-nya,” kata dia.
Ia menjelaskan, saat melakukan transaksi seperti tukar tambah mobil, warga hanya diminta menyebutkan IC Number.
Nomor tersebut kemudian diverifikasi, termasuk melalui sidik jari, untuk mengetahui identitas, kepatuhan pajak, hingga kemampuan finansial.
“Saya waktu itu, jujur, sangat menganggap itu sesuatu yang mewah dan istimewa. Nah, 20 tahun berikutnya kita masih seperti ini, mungkin mereka sudah beranjak jauh lebih maju,” ungkap dia.
Baca juga: Mensos Tekankan Pemutakhiran DTSEN demi Bansos Tepat Sasaran
Di sisi lain, Rifqi menilai, persoalan daftar pemilih tetap (DPT) dalam pemilu kerap bersumber dari lemahnya pembaruan data kependudukan.
Misalnya, perubahan status warga yang meninggal dunia atau yang baru memperoleh hak pilih belum terdata secara cepat.
Ia mencontohkan, anggota TNI yang pensiun sehari sebelum hari pemungutan suara seharusnya sudah memiliki hak pilih.
“Karena kita pensiun itu pakai lapor-lapor dulu dan lapornya lama, akhirnya kita berpotensi kemudian menghilangkan hak konstitusional orang untuk memilih,” tegas dia.
“Yang meninggal, yang keluar surat keterangan kematian dari lurah/kepala desa, tapi itu tidak digitalized dan tidak menjadi satu update dengan data yang kita miliki,” tambah dia.
Siap-siap bahas RUU AdmindukDalam hal ini dia menegaskan bahwa Panitia Kerja (Panja) RUU Administrasi Kependudukan telah dibentuk dan disahkan di Komisi II DPR RI.
Namun, proses legislasi formal masih menunggu tahapan yang berlaku, termasuk balasan surat dari Pimpinan DPR kepada Presiden mengenai penunjukan perwakilan pemerintah untuk membahas revisi UU Administrasi Kependudukan.
“Karena itu, sambil menunggu surat Presiden dan menghormati proses formal, rapat hari ini diagendakan untuk membahas urgensi revisi UU Adminduk sebagai upaya memperbaiki tata kelola administrasi kependudukan di Indonesia,” jelas dia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




