Penulis: Intan Kw
TVRINews, Jakarta
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar mengungkap tren penyalahgunaan ketamin di Indonesia mengalami peningkatan signifikan sepanjang periode 2022–2024. Untuk itu, BPOM berkomitmen memperketat pengawasan terhadap peredaran obat tersebut.
"Kami ingin jelaskan strategi penguatan pengawasan sediaan formasi obat tertentu yang sering disalahgunakan seperti pada laporan kami tadi bahwa khusus ketamin, kita lihat tahun 2022, tahun 2023 dan 2024 mengalami peningkatan yang sangat signifikan," kata Taruna dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI, Senin, 20 April 2026.
"Dari 134 ribu tahun 2022 yang penyalurannya ke farmasi Fasyankes (fasilitas pelayanan kesehatan) kita lihat menjadi 235 ribu di tahun berikutnya dan tahun 2024 menjadi 440 ribu," lanjutnya.
Melihat tren tersebut, BPOM kemudian menerbitkan regulasi yang memasukkan ketamin ke dalam kategori obat-obat tertentu yang diawasi secara ketat.
Menurut Taruna, langkah itu diambil karena ketamin tidak termasuk dalam kategori narkotika, sehingga tidak dapat ditindak langsung oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), namun tetap bisa diawasi dan ditindak melalui kewenangan BPOM.
"Kenapa? Karena Badan Narkotika Nasional tidak bisa menindaki, tapi Badan POM bisa menindaki karena ketamin ini bukan bagian dari narkotik," ujarnya.
Taruna menyebut, setelah penerbitan Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2025, tren penyalahgunaan ketamin mulai menunjukkan penurunan pada 2025.
"Oleh karena itu setelah kami lakukan, termasuk penyaluran ketamin ke apotik, pengeluaran dari penerbitan peraturan Badan POM nomor 12 tentang obat-obat tertentu tadi akhirnya ternyata mengalami tren penurunan di tahun 2025," ungkapnya.
Lebih lanjut, BPOM menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk mencegah penyalahgunaan obat-obatan tersebut, antara lain melalui penguatan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan, edukasi kepada masyarakat, serta pelibatan generasi muda dalam gerakan anti penyalahgunaan obat.
BPOM juga berencana meluncurkan sistem informasi gerakan nasional pencegahan penyalahgunaan obat dan makanan sebagai bagian dari upaya terpadu.
Editor: Redaktur TVRINews





