Terkini, Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) DPR RI dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI).
Kegiatan yang digelar di Aula Pancasila, Senin (20/4), ini dikemas dalam bentuk diskusi publik dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Forum tersebut menghadirkan unsur pemerintah daerah, akademisi, praktisi hukum, hingga organisasi profesi sebagai bagian dari upaya menghimpun aspirasi dalam penyusunan regulasi yang komprehensif dan adaptif terhadap perkembangan global.
Ketua Tim Kunjungan Kerja Pansus DPR RI, Ali Mazi, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPR RI dalam menyerap masukan dari daerah.
“Partisipasi publik yang bermakna sangat penting dalam proses pembentukan undang-undang. Kami ingin memperoleh data dan informasi dari berbagai pihak guna memperkaya substansi RUU HPI,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pesatnya perkembangan global di sektor ekonomi, teknologi digital, dan transportasi telah mendorong meningkatnya interaksi lintas negara yang melahirkan berbagai hubungan hukum dengan unsur asing.
“Kondisi ini membutuhkan pengaturan hukum yang komprehensif. Saat ini, regulasi hukum perdata internasional di Indonesia masih tersebar dan belum terintegrasi secara sistematis, bahkan sebagian masih merujuk pada aturan lama yang sudah tidak relevan,” jelasnya.
Menurut Ali Mazi, RUU HPI menjadi sangat strategis untuk membangun kerangka hukum nasional yang terpadu sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyampaikan sejumlah catatan strategis terhadap substansi RUU HPI.
Ia menekankan pentingnya kehadiran regulasi yang mampu menjawab kompleksitas hubungan keperdataan lintas negara.
“RUU HPI diharapkan mampu memberikan kejelasan terkait pilihan hukum dan yurisdiksi pengadilan, sekaligus melindungi warga negara Indonesia dalam hubungan hukum perdata lintas negara,” jelasnya.
Ia juga menyoroti potensi besar Sulawesi Selatan dalam interaksi internasional, khususnya pada sektor pertanian, maritim, dan pariwisata, yang membutuhkan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Selain itu, Andi Basmal menekankan perlunya penguatan peran Kanwil dalam penanganan perkara perdata internasional. Dalam lima tahun terakhir, keterlibatan Kanwil dinilai masih terbatas.
“Diperlukan pengaturan yang memberikan kewenangan lebih kepada Kanwil untuk berperan aktif, termasuk dalam koordinasi dengan pengadilan,” tegasnya.
Pada aspek layanan, Kanwil Kemenkum Sulsel juga mendorong penguatan digitalisasi melalui optimalisasi layanan Apostille guna mempercepat proses legalisasi dokumen lintas negara secara lebih efisien.
Lebih lanjut, Kanwil memberikan sejumlah catatan penting terhadap materi RUU HPI, di antaranya kejelasan definisi “unsur asing”, perluasan ruang lingkup pengaturan, serta sinkronisasi istilah dengan regulasi lain seperti Undang-Undang Perkawinan, Kewarganegaraan, dan Administrasi Kependudukan.
Kegiatan ini turut dihadiri pimpinan dan anggota Pansus DPR RI, perwakilan Kementerian Hukum, pengadilan negeri dan agama, Ikatan Notaris Indonesia, serta akademisi dari berbagai perguruan tinggi di Makassar.
Melalui forum ini, RUU HPI diharapkan dapat disusun secara komprehensif, implementatif, dan mampu menjawab tantangan globalisasi sekaligus memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi masyarakat Indonesia.




