Liputan6.com, Jakarta - Ketua Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan, saat ini tindak pidana pencucian uang di seluruh dunia sudah mencapai USD 2 triliun atau setara dengan 5% GDP atau total nilai pasar dari seluruh barang dan jasa akhir yang diproduksi di seluruh dunia.
"Angkanya, secara total 2 triliun sekarang. Semua bicara angkanya itu sekitar 2 triliun US Dollar yang dicuci di seluruh dunia. Ini 2 sampai 5 persen GDP dunia, gitu ya dan PPATK sendiri menerima laporannya pun kalau Februari 2026 saja itu 3,2 juta USD (transaksi dugaan pencucian uang)," kata dia saat Kuliah Kebangsaan Optimalisasi NonConviction Based Asset Forfeiture Penanganan Kejahatan Cyber melalui penguatan kolaborasi Komite TPPU di Kantor PPATK, Jakarta, Senin (20/4/2026).
Advertisement
Ivan mencatat, kalau dilihat Januari sampai Februari 2026 terdapat angka 7,389,016 laporan dugaan pencucian uang yang diterima oleh PPATK.
"Artinya PPATK menerima hampir 150.000 laporan per hari. Jadi 18.000 per jam ya kurang lebih 18.000 per jam laporan yang masuk kepada PPATK," ungkap dia.
Meski demikian, Ivan menjelaskan, bahwa banyaknya laporan yang diterima PPATK menjadi indikator bahwa lembaganya telah mencapai titik optiminal, di mana tekanan terhadap para pelaku tindak pidana sudah seimbang dengan tekanan balik yang diberikan pihaknya.
"Kita sudah kencang gini (menelusuri aliran uang yang dicuci), lahir pelaku baru. Kita sudah kencang gini, pelaku lama menambah jejaring. Kita sudah kencang banget, kita kencang dengan judi online, Pak Kapolri sikat terus judi online. Tapi nanti jaringannya di bawah sana tanpa kita ketahui itu menyebar atau ada jaringan baru," ungkap dia.




