Ketua Komisi II DPR Menilai Seharusnya Warga Tak Perlu Lagi Bawa KTP Fisik

kompas.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menilai dompet masyarakat seharusnya tidak lagi dipenuhi berbagai kartu identitas, seiring data kependudukan yang telah terintegrasi secara digital oleh Kementerian Dalam Negeri.

“Kami sering menggambarkan di ruang Komisi ini, harusnya dompet kita itu sudah enggak perlu lagi berisi kartu-kartu. Bahkan KTP pun sudah enggak perlu kita bawa,” kata Rifqi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/4/2026).

Baca juga: Status Bansos 2026 Bisa Dicek Online Pakai NIK KTP

Hal tersebut disampaikan Rifqi saat membuka rapat kerja dan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto beserta jajaran dengan agenda pembahasan terkait pengawasan administrasi kependudukan.

Seluruh data penduduk, seperti wajah, retina, dan sidik jari, telah tersimpan dalam basis data Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sehingga bisa digunakan untuk verifikasi di berbagai layanan.

Maka seharusnya tak perlu lagi warga membawa-bawa kartu fisik ke mana-mana karena data yang diperlukan dari dirinya sudah tersimpan dalam bentuk digital.

Baca juga: Lansia Ini Kecewa Gagal Dapat Kartu Gratis Transum: Ternyata Buat Warga KTP DKI

Ia mencontohkan, aparat kepolisian cukup menggunakan alat pemindai biometrik untuk mengecek identitas, kepemilikan SIM, hingga data kendaraan.

Hal serupa juga berlaku di layanan perpajakan, di mana data wajib pajak dapat langsung terhubung dengan NIK tanpa perlu menunjukkan NPWP.

“Pergi ke kantor pajak, udah enggak perlu lagi disuruh menyetor kartu NPWP. Ya cukup kantor pajak pakai sidik jari, cek wajah kita atau retina kita, sudah ketahuan. Dengan NIK kita maka akan muncul juga nomor pajak kita,” kata dia.

“Atau bahkan nomor pajak sudah enggak perlu, ya di NIK itulah juga kemudian ada nomor pajak. Maka ketahuan di situ Rifqi suah lapor SPT atau belum, kemudian Rifqi punya kewajiban pajak di mana yang belum,” tambah dia.

Layanan pertanahan hingga pendidikan Selain itu, integrasi data juga diharapkan mempermudah akses layanan pertanahan.

Masyarakat tidak lagi perlu membawa dokumen fisik seperti sertifikat, karena data kepemilikan tanah dapat diakses secara digital melalui sistem yang terhubung.

Lebih jauh, Rifqi menilai integrasi data kependudukan penting untuk mendukung kebijakan pemerintah, termasuk program prioritas Presiden Prabowo Subianto.

Dengan sistem yang terpadu, pemerintah dinilai akan lebih mudah mengidentifikasi masyarakat yang berhak menerima bantuan, termasuk dalam program pendidikan seperti Sekolah Rakyat.

Baca juga: Tersangka Korupsi e-KTP Paulus Tannos Menantang KPK (Lagi)

Ia menambahkan, saat ini data pendidikan, termasuk capaian akademik siswa, belum terintegrasi secara digital.

Padahal, sistem berbasis identitas tunggal dapat menghubungkan seluruh data tersebut dalam satu platform.

“Harusnya, kita sudah punya data itu secara digital dan seluruh data itu terhubung harusnya melalui satu sistem yang baik. Dan itu cukup dibuat melalui Single Identity Number,” ujar dia.

“Setiap penduduk Indonesia yang lahir, dia hanya cukup mengingat SIN-nya, maka dengan dia mengingat SIN-nya, SIN itulah yang akan membawa dia pada pelayanan publik di seluruh Republik ini,” lanjut dia.

Baca juga: Baleg DPR Sepakat Bentuk Badan Khusus Baru Lewat RUU Satu Data Indonesia

Dalam hal ini dia menegaskan bahwa Panitia Kerja (Panja) RUU Administrasi Kependudukan (Adminduk) telah dibentuk dan disahkan di Komisi II DPR RI.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Namun, proses legislasi formal masih menunggu tahapan yang berlaku, termasuk balasan surat dari Pimpinan DPR kepada Presiden mengenai penunjukan perwakilan pemerintah untuk membahas revisi UU Administrasi Kependudukan.

“Karena itu, sambil menunggu surat Presiden dan menghormati proses formal, rapat hari ini diagendakan untuk membahas urgensi revisi UU Adminduk sebagai upaya memperbaiki tata kelola administrasi kependudukan di Indonesia,” jelas dia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pecah Kongsi, 2 Kelompok Simpanse Terbesar di Uganda Perang dan Saling Bunuh
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Harga Plastik Naik, Kemendag Blak-Blakan Minyak Goreng Premium Ikut Terkerek
• 51 menit lalubisnis.com
thumb
BNI Buka Suara! Geger Kasus Penggelapan Dana Umat Katolik Aek Nabara, Proses Pengembalian Dikebut
• 23 jam lalukompas.tv
thumb
Transjakarta Tabrak Pemotor di Jakut, 1 Orang Tewas
• 4 jam laluokezone.com
thumb
Pengemudi Ojol Bantu Ungkap Peredaran Narkoba, Berawal dari Kecurigaan Paket yang Dikirim
• 18 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.