Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Rikwanto menyatakan, Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana perlu mengatur pembentukan badan khusus atau badan tersendiri, yang betugas mengelola aset setelah dirampas.
Dia menilai, hal ini diperlukan agar tidak terjadi penyusutan nilai aset secara signifikan karena pengelolaan aset dari hasil perampasan itu tidak dikelola dengan baik.
Advertisement
Menurut Rikwanto, badan khusus itu bisa berada di bawah naungan kejaksaan, di luar kejaksaan, atau dalam bentuk lain, tergantung pembahasan RUU tersebut nantinya.
"Jangan sampai waktu disita asetnya itu nilainya kira-kira ya Rp 100 juta dengan asumsi itu menjadi kekayaan negara nantinya. Begitu berlalunya waktu tinggal Rp 1 juta karena penyusutan dan lain-lain ya," kata dia salam rapat pembahasan RUU Perampasan Aset di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (20/4/2026).
Rikwanto menuturkan, penyusunan RUU Perampasan Aset itu pun perlu memperdalam permasalahan pengelolaan aset yang telah dirampas.
"Karena aset-aset yang berpotensi dirampas nantinya bukan hanya kendaraan, rumah, atau tanah, melainkan juga bisa perkebunan besar hingga pertambangan besar," jelas dia.




