DPR Bahas RUU Perampasan Aset, Muncul Usulan Dibentuknya Badan Khusus

liputan6.com
4 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Rikwanto menyatakan, Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana perlu mengatur pembentukan badan khusus atau badan tersendiri, yang betugas mengelola aset setelah dirampas.

Dia menilai, hal ini diperlukan agar tidak terjadi penyusutan nilai aset secara signifikan karena pengelolaan aset dari hasil perampasan itu tidak dikelola dengan baik.

Advertisement

BACA JUGA: DPR Minta Pemerintah Perjelas Kebijakan TKA bagi Siswa Didik, Wajib atau Sekadar Pilihan?

Menurut Rikwanto, badan khusus itu bisa berada di bawah naungan kejaksaan, di luar kejaksaan, atau dalam bentuk lain, tergantung pembahasan RUU tersebut nantinya.

 "Jangan sampai waktu disita asetnya itu nilainya kira-kira ya Rp 100 juta dengan asumsi itu menjadi kekayaan negara nantinya. Begitu berlalunya waktu tinggal Rp 1 juta karena penyusutan dan lain-lain ya," kata dia salam rapat pembahasan RUU Perampasan Aset di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (20/4/2026).

Rikwanto menuturkan, penyusunan RUU Perampasan Aset itu pun perlu memperdalam permasalahan pengelolaan aset yang telah dirampas. 

"Karena aset-aset yang berpotensi dirampas nantinya bukan hanya kendaraan, rumah, atau tanah, melainkan juga bisa perkebunan besar hingga pertambangan besar," jelas dia.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Emas Antam pada Senin ini anjlok Rp44.000 jadi Rp2,840 juta/gr
• 8 jam laluantaranews.com
thumb
IHSG Dibuka Menguat 0,39 Persen ke 7.663, Bursa Asia Mayoritas Hijau
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Irina Voronkova Mendadak Jadi Pelatih Jakarta Pertamina Enduro, Kualitas Pemain Lokal Dipertanyakan Volimania Indonesia
• 6 jam lalutvonenews.com
thumb
40 Harian Vidi Aldiano, Habib Jafar Kenang Sosok Hangat Almarhum
• 10 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Tukang Ramal Laris Manis di Tengah Perang, Ada yang Mengaku Penyihir
• 20 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.