PONOROGO (Realita)- Pemerintah Kabupaten Ponorogo melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro (Disperdagkun) mulai melakukan penataan ruang publik secara tegas.
Puluhan petugas gabungan dikerahkan untuk menertibkan bangunan liar semipermanen yang berdiri di sejumlah ruas jalan utama. di antaranya Jalan Juanda, Jalan Suromenggolo, Jalan Menur, dan Jalan Pramuka, Senin (20/04/2026).
Baca juga: Wujudkan Kota yang Nyaman, Pemkab Ajak PKL Ponorogo Mulai Terapkan Pola Lapak Bersih-Rapi
Penertiban ini menyasar lapak-lapak milik pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang ditinggalkan di lokasi setelah aktivitas berjualan selesai. Keberadaan lapak yang dibiarkan menetap tersebut dinilai mengganggu ketertiban umum dan mengurangi fungsi fasilitas publik.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Ponorogo, Subiantoro, menegaskan bahwa operasi ini bukanlah upaya untuk melarang warga berjualan. Langkah ini diambil semata-mata untuk menata ruang publik agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa menimbulkan kesemrawutan.
"Targetnya bersih, artinya kami inginnya budal resik mulih resik. Kita tidak melarang jualan, yang penting awalnya bersih, pulang juga bersih," ujarnya.
Subiantoro menjelaskan, penertiban dilakukan karena banyak pelaku usaha meninggalkan rangka kayu, terpal, hingga lapak sederhana di bahu jalan dan trotoar. Kondisi ini dinilai memicu kesemrawutan, merusak estetika kota, serta menghambat hak pejalan kaki untuk menggunakan trotoar.
Langkah pembongkaran yang dilakukan petugas merupakan tindak lanjut atas surat peringatan yang sebelumnya telah dilayangkan oleh Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disperdagkum) Kabupaten Ponorogo.
Baca juga: Gaduh Penerima BLT Cukai Salah Sasaran, Dinsos-P3A : Kami Hanya Verifikasi Identitas dan Domisili
"Bangunan semipermanen tidak boleh. Selain tidak estetik, itu juga mengganggu fungsi trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki," tegasnya.
Ia menekankan bahwa sasaran utama penertiban ini bukan pada aktivitas perdagangannya, melainkan pada bangunan liar yang ditinggalkan begitu saja di ruang publik. Pemerintah Kabupaten Ponorogo, lanjutnya, tetap memberikan ruang bagi pelaku ekonomi informal untuk mencari nafkah, asalkan tidak menguasai fasilitas umum secara permanen.
"Semua boleh jualan, asalkan setelah selesai, barang dagangannya juga dibawa pulang, jangan ditinggalkan di lokasi," imbuhnya.
Baca juga: Berkas Lengkap, Sugiri cs Disidang di Pengadilan Negeri Ponorogo
Dalam operasi tersebut, Satpol PP Ponorogo mengambil langkah tegas dengan membongkar bangunan yang melanggar. Namun, petugas tidak melakukan penyitaan terhadap material milik pedagang.
Material hasil pembongkaran tetap dibiarkan di lokasi agar bisa diambil kembali oleh pemiliknya. Pendekatan ini dipilih agar penataan tetap berjalan tegas namun tetap humanis dan tidak bersifat represif terhadap pelaku usaha.
"Kita bongkar, tetapi tidak menyita. Kalau materialnya mau diambil oleh pemiliknya, ya silakan. Kami hanya menindaklanjuti peringatan dari Disperdagkum untuk mengembalikan fungsi ruang publik sebagaimana mestinya," pungkasnya. znl
Editor : Redaksi





